Kalah Judi, Cucu Bunuh Neneknya

Redaksi
7 Jun 2018 01:20
2 menit membaca

TANGERANG-Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap motif dibalik kematian seorang nenek bernama Amsah (85) yang meninggal di Cipondoh pada Senin (21/5) lalu.

Amsah yang awalnya diduga meninggal karena sakit, ternyata dibunuh oleh AM (23) yang tak lain merupakan cucunya sendiri.

Diketahui, pelaku AM tega menghabisi nyawa neneknya sendiri lantaran butuh uang untuk membayar hutang judi.

Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi mengatakan kepolisian telah melakukan autopsi terhadap jenazah almarhumah yang telah dikebumikan.

“Setelah dilakukan autopsi, diketahui korban ini dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal. Ia memergoki cucunya, yakni pelaku AM (23) sedang mengambil perhiasan milikinya,” ujar Harley saat konferensi pers, Rabu (6/6).

Awalnya, ungkap Harley, pelaku mencuri perhiasan milik neneknya yang tersimpan dalam kamar di kediamannya RT 01/05, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh dengan cara menyusup melalui atap. Kemudian, melihat sang nenek tertidur, pelaku mulai melakukan aksinya dengan menggasak seluruh perhiasan milik sang nenek.

“Saat itu, korban mendadak bangun dan memergoki pelaku. Pelaku yang panik pun langsung membekap korban hingga tewas,” paparnya.

Alhasil, pelaku langsung memakamkan korban pada 21 Mei lalu dengan alasan korban meninggal dunia karena sakit. Akan tetapi, pihak keluarga menaruh rasa curiga lantaran perhiasan milik korban hilang.

“Perhiasan korban hilang dan itu yang menjadi dasar kecurigaan pihak keluarga, sehingga akhirnya melapor pada kepolisian dan dilakukan pembongkaran terhadap makam korban,” jelas Harley.

Harta benda rampasan pelaku berhasil dijual ke salah satu pasar di Tangerang dengan nilai puluhan juta.

“Pelaku merampas perhiasan emas dari sang nenek yang berhasil ia jual ke salah satu pasar di Tangerang dengan nilai puluhan juta rupiah. Uang itu digunakan untuk melunasi hutang judi online,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 365 dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.(jer)