SERANG (Lensametro.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) membahas usulan revisi Keputusan Gubernur Banten terkait Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten/Kota tahun 2025. Rakor yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (15/1/2025), dihadiri oleh kepala daerah di Provinsi Banten, perwakilan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, asosiasi pengusaha, dan Serikat Buruh.
A Damenta menegaskan, Rakor ini merupakan tindak lanjut audiensi sebelumnya dengan Serikat Buruh, bertujuan memperkuat komunikasi antarpihak demi menciptakan stabilitas investasi yang kondusif dan menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
“Ini sesuai dengan pesan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sehingga terwujud stabilitas ekonomi yang baik dan investasi meningkat,” katanya.
Bermula dari Usulan dan Penolakan
Pembahasan revisi UMSK 2025 dimulai dari surat Bupati Tangerang tertanggal 24 Desember 2024 mengenai usulan revisi UMSK Kabupaten Tangerang. Usulan ini diikuti dengan surat keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang pada 27 Desember 2024, serta surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten yang mengembalikan usulan tersebut kepada Pj Bupati Tangerang.
A Damenta menekankan bahwa penyelesaian masalah UMSK harus dilakukan melalui musyawarah bersama agar tidak memunculkan polemik berkepanjangan. “Provinsi tidak bisa mendengar dari salah satu pihak saja untuk mengambil suatu kebijakan. Harus ada musyawarah bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan mengenai UMSK hanya bisa ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang berlandaskan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan setempat. “Kebijakan ini harus disepakati semua, bulat dan utuh,” pungkasnya.
Ketimpangan Antarwilayah Jadi Sorotan
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengungkapkan dua isu utama dalam pembahasan Rakor tersebut. Pertama, ketidakseimbangan UMSK di Kabupaten Tangerang dengan wilayah sekitarnya. Kedua, absennya pembahasan UMSK di Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Kota Serang.
“Untuk Kota Serang dan Pandeglang memang tidak pernah diusulkan dan dibahas terkait UMSK. Sementara untuk Kabupaten Lebak, Pj Bupati Lebak mengeluarkan Surat Edaran (SE),” katanya.
Surat Edaran tersebut menyebutkan penerapan UMSK berdasarkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), yang menjadi persoalan bagi Serikat Buruh. Septo menambahkan, revisi usulan UMSK harus dilengkapi dengan berita acara pleno Dewan Pengupahan setempat sebelum diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi.
“Jika revisi ini diberlakukan tanpa kajian matang, akan menimbulkan dampak hukum. Oleh karena itu, masih diperlukan pembahasan internal lebih lanjut,” ucapnya.
Langkah hati-hati ini menunjukkan komitmen Pemprov Banten untuk memastikan kebijakan UMSK 2025 berjalan adil bagi semua pihak tanpa mengabaikan aspek hukum. [LM]