banner 970x250

Pilkada di Pandeglang Ditunda Karena Corona

Redaksi
22 Mar 2020 19:53
2 menit membaca

PANDEGLANG; LENSAMETRO – Dampak pandemi corona atau covid-19,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menunda 4 tahapan Pilkada Pandeglang 2020.

Anggota KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, penundaan tahapan Pilkada berdasarkan surat edaran KPU RI No. 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Dalam surat edaran tersebut ada 4 tahapan Pilkada yang ditunda yaitu Pelaksanaan Pelantikan PPS, Pelaksanaan Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Tata Pemilih serta Pelaksanaan Pemutakhiran dan
Penyusunan Daftar Pemilih,” ujar Ahmadi, Minggu (22/03/2020).

Menurutnya, penundaan tahapan Pilkada sampai dengan batasan waktu yang belum bisa ditentukan. Hal itu juga berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan aturan lainnya.

Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 443.2/665-Bag.Kesra/2020Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) diwilayah KabupatenPandeglang.

“Dengan pertimbangan tersebut tentunya kami KPU Pandeglang sudah menerbitkan surat Keputusan tentang penundaan beberapa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2020 dari mulai hari ini,” tukasnya.

KPU Kabupaten Pandeglang juga  menghimbau kepada seluruh jajaran sekretariat KPU, PPK dan Sekretariat PPK serta PPS terpilih untuk tetap meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat. Serta menghindari  keramaian dan perjalanan yang tidak perlu.

“Bagi jajaran penyelenggara pemilu yang merasakan gejala Covid-19 agar segera datang ketempat pelayanan kesehatan,” tukasnya. (jir/joe)