TANGERANG, LENSAMETRO.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang terus melakukan pemutakhiran data pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang M Ali Zaenal Abidin mengatakan, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) terus dilakukan dengan melakukan evaluasi setiap bulan secara internal dan per tiga bulan bersama stakeholder.
“Dalam rapat koordinasi kali ini KPU Kabupaten Tangerang mendapat masukan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pengadilan Agama Tigaraksa, Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman, hasil pencocokan dan penelitian terbatas dan verifikasi data dari Desa/Kelurahan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang M. Ali Zaenal Abidin.
Selain itu ucap Ali, Polres Kota Tangerang juga memberikan data anggotanya yang sudah memasuki usia pensiun, namun karena elemen data yang dibutuhkan oleh KPU tidak lengkap, seperti NIK dan NKK maka KPU meminta verifikasi ke Disdukcapil,” tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Tangerang periode Mei 2021 adalah 2.188.124 pemilih, terdiri dari 1.105.342 laki-laki, dan 1.082.782 perempuan yang tersebar di 29 Kecamatan, 274 Desa/Kelurahan.
“Kepada warga Kabupaten Tangerang jika ingin mendapatkan berita acara dan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan, KPU Kabupaten Tangerang memberikan kemudahan akses hanya dengan cara menghubungi siwareng (Sistem Aplikasi Whatsapp Responsif Tangerang) dengan cara ketik: info, kirim ke nomor 08119906667,” kata Ali.
Lebih lanjut, Ali mengimbau kepada warga Kabupaten Tangerang jika ingin mengecek apakah sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih.
“Mendaftarkan jika belum terdaftar, memperbaiki elemen data, merubah status, melaporkan pindah domisili, atau melaporkan keluarganya yang sudah meninggal dunia untuk kemudian dicoret dalam daftar pemilih,” tukasnya. (joe)