banner 970x250

Penggerebekan Ganja di Tol Bitung, Polres Tangsel Sita Barang Bukti Senilai Rp2,1 Miliar

Redaksi
19 Agu 2024 19:07
2 menit membaca

TANGSEL (Lensametro.com) – Keberhasilan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 140,4 kilogram (kg) mendapat apresiasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo. Ia memberikan penghargaan tinggi atas prestasi yang dicapai oleh Polres Tangsel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Tentu Pemkot Tangsel sangat mengapresiasi keberhasilan Polres Tangsel dalam mengungkap kasus narkoba ini. Terima kasih kami sampaikan kepada pak Kapolres dan Satnarkoba,” ujar Sekda Bambang usai menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Tangsel, Senin (19/08/2024).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pada 9 Agustus 2024. Tim dari Satresnarkoba Polres Kota Tangsel mendapatkan kabar tentang rencana penyelundupan ganja dalam jumlah besar oleh jaringan Sumatera-Jawa yang akan melintasi wilayah Tangsel.

“Kemudian kami melakukan analisa. Setelah menemukan kendaraan dan ciri orang yang akan melakukan transaksi narkotika, kami melakukan pengejaran di Jalan Tol Merak arah Tangerang. Tepat di Keluar Tol Bitung, kami berhasil mengamankan tersangka H yang berdomisili di Pamulang dan G yang berdomisili di Cianjur,” ungkap AKBP Ibnu Bagus.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita ganja seberat 139,5 kilogram. Namun, pengungkapan tidak berhenti di situ. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Purwakarta dan kembali berhasil menangkap seorang tersangka lain berinisial S.

“Dari tersangka S, kami mengamankan ganja seberat 91,2 gram dan kue cookies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping,” tambahnya.

AKBP Ibnu Bagus menyebutkan bahwa pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar sepanjang sembilan tahun berdirinya Polres Tangerang Selatan. Ia juga menegaskan bahwa total barang bukti dengan berat 140,4 kg memiliki nilai sebesar Rp2,1 miliar.

“Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. [LM]