Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

SERANG LENSAMETRO.COM –Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022).

Pada pukul 16.50 WIB, Atut mendatangi Bapas Serang untuk menjalankan wajib lapor.

Atut datang didampingi Andika Hazrumi bersama istri, dan keluarga beserta beberapa para kerabat.

Atut mengaku bersyukur dapat kembali berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat.

“Alhamdulillah, bisa berkumpul seutuhnya dengan keluarga dan juga dengan masyarakat. Saya kan 7 tahun lebih menghilang,” ujar Atut.

Usai bebas, Atut mengaku masih ingin berkumpul terlebih dahulu dengan keluarga.
“Ta banyak hal lah, nanti, enggak sekarang dulu, mau direncanakan dulu. Kalau tasyakuran insyaAllah,” katanya.

Diketahui, Ratu Atut terjerat dua kasus. Pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam kasus suap hakim MK itu pada 1 September 2014 Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara.

Kedua Atut terjerat kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79 miliar. Dia divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya diri, sebanyak Rp3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp50 miliar.(end)