Jakarta, – Di tengah gerimis yang melanda Ibukota Jakarta, ratusan pekerja PT Pos Indonesia melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa spanduk dan poster. Mereka menuntut perusahaan membagi keuntungan kepada para pekerja sesuai dengan perjanjian kerja sama. Tuntutan tersebut antara lain seperti pembayaran jasa produksi tahun 2017. Para pekerja menuntut perusahan mencabut surat direksi Nomor 657, terkait pembagian laba PT Pos Indonesia tahun 2017 sebesar Rp355 miliar yang tidak melibatkan pekerja. Ini bertolak belakang dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
“Ini demi kesejahteraan karyawan dan keluarga. Kami di sini menolak surat direksi nomor 657 yang menolak pembagian laba kepada kami, berbeda PKB, perusahaan bila untung atau laba diberikan (kepada pekerja),” kata Suryadi di Jakarta, Senin (25/6).
Menurutnya, aksi ini merupakan peringatan awal bagi direksi PT Pos Indonesia. Pasalnya, jika aksi dan tunturan yang dilakukan hari ini tidak digubris, maka pekerja akan mogok kerja nasional.
“Ini merupakan pra-aksi mogok kerja, jika tuntutan tidak tercapai. Ini adalah pra-kasi bentuk kebersamaan kami yang harus kami lakukan. Jika perundingan tidak dilakukan, kami siapkan mogok kerjanasional,” tuturnya.
Adapun lima hal yang menjadi tuntutan para pekerja PT Pos Indonesia adalah, pertama menolak kebijakan perusahaan yang tidak membagi laba kepada karyawan melalui pembayaran jasa produksi 2017. Kedua, meminta perusahaan untuk segera membayarkan jasa produksi 2017, Ketiga, Segera lakukan pembayaran tukin sesuai dengan PKB. Keempat, Jika tuntutan tersebut di atas tidak dibayarkan, pihaknya akan melakukan mogok kerja pada tanggal 25 Juni 2018 serentak di seluruh UPT Jakarta, Tangerang dan Bekasi. Kelima, Jika tuntutan tersebut tidak dibayarkan, pihaknya akan meminta ganti rugi direksi PT Pos Indonesia.
(Ismed Eka Kusuma/akt)