banner 970x250
banner 970x250

4 Sindikat Pencuri Sepeda Diringkus Polisi

Redaksi
14 Sep 2020 20:25
Hukrim 0 108
2 menit membaca

CILEGON; LENSAMETRO– Sindikat pencuri sepeda yang dikeluhkan warga di Kota Cilegon terungkap. Hal itu menyusul diringkusnya sejumlah tersangka yang berinisial AY, NI, BK dan RP, Senin (14/09/2020).

Terungkapnya kasus yang meresahkan warga tersebut berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda asal Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

“Jadi, awalnya kami mendapatkan laporan dari warga Ciwedus yang kehilangan sepeda merk Odessy yang ditaruh di garasi rumahnya, tepat tanggal 9 agustus 2020 sekitar pukul 02.00 dinihari,” ungkap AKBP Sigit Haryono, Kapolres Cilegon kepada wartawan.

Lanjut Sigit, anggota dari Reskrim langsung bergerak untuk melakukan pengejaran dan pengembangan ke wilayah Bojonegara, Kabupaten Serang.

“Ada empat pelaku yang ditangkap. Mereka semua residivis dan sering melakukan pencurian sepeda,” terang Kapoles.

Menurutnya, barang bukti yang pertama ditemukan yaitu sepeda mountain bike (MTB) merk Odessy warna hitam.

Kemudian, lanjutnya, dalam pengembangan Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap empat sepeda lainnya yang dilakukan oleh sindikat pencurian sepeda tersebut.

Baca Juga ; Diduga Edar Obat Terlarang, Buruh di Cilegon Diringkus

“Nah, selain sepeda merk Odessy tadi, ada juga merk Pacific, Polygon Monarch, Dignity dan satu sepeda lipat merk Element,” tukasnya.

Ia juga menuturkan, sindikat pencurian sepeda tersebut telah melakukan beberapa kali pencurian sebelum pada akhirnya terungkap.

“Selain itu, para pelaku tengah melakukan penjualan sepeda hasil curiannya melalui online,” paparnya

Selain mengamankan sepeda, polisi juga mengamankan satu Unit Toyota Avanza yang digunakan pelaku untuk mengangkut sepeda hasil curian dan gergaji besi.

Lanjut Sigit, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancamam hukuman 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (fir/joe)