banner 970x250

Jalur Independen Belum Lolos Verfak, KPU Kabupaten Tangerang Sampaikan Penyebabnya

Redaksi
12 Jul 2024 20:14
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG; Lensametro.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah melaksanakan pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) pertama untuk bakal calon Bupati Tangerang jalur perseorangan.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Umar mengatakan, berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024 secara tahapan hari ini (12/7/2024), adalah hari terakhir rekapitulasi hasil verfak dukungan calon perseorangan.

Karena serangkaian tahapan verfak dukungan untuk calon inpependen tersebut sudah dilaksanakan sejak 5 Mei 2024 lalu. Yang mana, pada 12 Mei lalu, KPU telah menerima berkas dukungan pasangan Zulkarnain dan Leru Yustira sebanyak 189.000.

“Itu sudah dilakukan Verifikasi secara administrasi, bahkan di tanggal 7 juni kami pun sudah menerima berkas perbaikan sebanyak 233.000 sekian dan itu pun kita lakukan verifikasi,” kata Umar kepada wartawan, Jumat 12 Juni 2024.

Ia melanjutkan, per tanggal 18 Juni 2024 KPU juga sudah mengumumkan bahwa bakal pasangan calon Bupati Tangerang dari jalur independen tersebut telah lolos secara administrasi.

Selanjutnya sejak 21 Juni 2024, KPU melalui PPS dan PPK juga sudah melakukan verifikasi faktual selama 14 hari atau sampai tanggal 4 Juli 2024.

“Secara berjenjang alhamdulillah di masing-masing kecamatan ini sudah dilakukan rapat pleno rekapitulasi untuk hasil verifikasi faktual dan hari ini adalah puncaknya di KPU Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Lanjut Umar, adapun jumlah dukungan yang telah dilakukan verfak selama 14 hari tersebut yakni sebanyak 189.973. Hasilnya, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 135.147 dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 54.826.

“Rapat pleno berjalan lancar tadi kami sudah menetapkan hasilnya dan untuk berkas dukungan pun sudah kami serahkan ke LO maupun ke Bawaslu,” terangnya.

Dikatakan Umar, karena memang secara dukungan masih belum memenuhi batas minimal atau masih kurang sekitar kurang lebih 17.000, maka berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024 di Pasal 77 pasangan calon berhak melakukan perbaikan.

Maka dari itu, KPU pun memberikan tenggat waktu kepada pasangan Zulkarnain dan Leru Yustira untuk melakukan perbaikan berkas dukungan, mulai tanggal 13 Juli sampai 17 Juli 2024.

Namun demikian, berbeda dengan perbaikan administrasi yang harus menyerahkan dua kali lipat data dukungan, pada perbaikan kali ini hanya sebatas melengkapi kekurangan berkasnya saja.

“Jadi sebanyak 17.000 sekian itu harus segera dipenuhi, dan kami secara tahapan akan melakukan verifikasi administrasi kembali kami tunggu sampai dengan tanggal 17 Juli 2024 sampai pukul 23.59 WIB,” tandasnya. (*)