Pasangan Maesyal-Intan Menangi Pilkada Tangerang dengan Kemenangan Sempurna

Redaksi
5 Des 2024 08:21
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Pasangan calon nomor urut 02, Moch Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah, mencetak kemenangan sempurna dalam Pilkada Kabupaten Tangerang 2024. Maesyal-Intan unggul di seluruh kecamatan dengan total perolehan suara mencapai 995.486.

Kemenangan ini ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang di sebuah hotel di Kecamatan Cirug, Rabu (4/12/2024). Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, secara resmi mengumumkan hasil tersebut.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, maka hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 dengan ini ditetapkan,” katanya.

Pelaksanaan Pilkada Aman dan Lancar
Umar menyebut bahwa Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Tangerang berjalan aman, lancar, dan penuh kebahagiaan. Hal ini, menurutnya, tidak terlepas dari komitmen seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga situasi kondusif selama tahapan pemilu berlangsung.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada Serentak ini. Mulai dari Pemkab Tangerang, Forpimda seperti Kapolres, Kodim, Kajari, hingga jajaran PPK dan PPS. Tak lupa juga kepada TNI, Polri, Satpol PP, Linmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, media, dan lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu,” tuturnya.

Hasil Rekapitulasi Suara
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana, memaparkan bahwa total suara sah mencapai 1.528.186, sementara suara tidak sah berjumlah 62.472. Berikut rincian hasil perolehan suara:

  • Moch Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah: 995.486 suara
  • Mad Romli-Irvansyah: 472.155 suara
  • Zulkarnain-Lerru: 60.544 suara

“Alhamdulillah, pleno rekapitulasi suara Pilkada tingkat Kabupaten Tangerang berlangsung aman dan lancar,” ujar Shandy.

Tahap Selanjutnya: Penetapan Pemenang
Shandy menjelaskan bahwa rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan setelah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, penetapan calon terpilih akan digelar pada 12 Desember 2024,” pungkasnya. [LM]