KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Persepsi bahwa Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) yang berada di wilayah utara Kabupaten Tangerang termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) ternyata keliru. Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Darmawan, menegaskan bahwa PIK2 bukan bagian dari PSN, karena proyek tersebut sudah memiliki izin lengkap.
“PSN di sana bukan di wilayah PIK2 karena PIK2 sudah clear dan berizin,” katanya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Hendri menjelaskan bahwa di Kabupaten Tangerang terdapat empat Proyek Strategis Nasional, yakni Jalan Tol Serpong-Balaraja, BSD Edutech, Bendungan Karian, dan pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland. Namun, keempat PSN tersebut masih dalam tahap penetapan lokasi dan belum memiliki titik pasti. Lokasi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (PP).
Ia juga menambahkan bahwa setiap PSN memiliki regulasi khusus dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko). Sebagai contoh, PSN di BSD sudah diatur melalui Permenko tetapi masih menunggu penetapan lokasi melalui PP.
Hendri menjelaskan bahwa PSN di kawasan utara Kabupaten Tangerang terletak di area hutan lindung mangrove yang merupakan aset negara, sehingga kewenangannya berada di tangan pemerintah pusat. Ia pun optimistis, proyek Tropical Coastland nantinya akan memberikan kontribusi besar bagi Kabupaten Tangerang.
“Kalau saya pribadi melihatnya begini, selama ini hutan mangrove itu kurang terjamah. Dengan adanya PSN ini, mudah-mudahan meskipun nanti konsepnya wisata, tapi hutan mangrove tetap dipertahankan,” tuturnya.
Hutan mangrove yang ditata dengan baik tidak hanya akan melestarikan ekosistem, tetapi juga meningkatkan populasi ikan dan manfaat karbon capture oksigen (O₂). Bahkan, Tropical Coastland diharapkan dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang dari sektor wisata.
PSN di wilayah utara Tangerang diperkirakan berada di antara hutan mangrove Tanjung Pasir hingga Tanjung Kait. Meski demikian, hingga saat ini lokasi pastinya masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Hendri juga menyebut bahwa PSN ini dibiayai oleh pihak swasta, sehingga tidak membebani APBN. Ia mengapresiasi pembiayaan tersebut, mengingat saat ini hutan lindung mangrove di kawasan utara Tangerang belum terurus dengan baik.
“Kalau dibiayai swasta, Alhamdulillah, jadi tidak membebani APBN,” pungkasnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat, Hendri kembali menegaskan bahwa PSN ini tidak berada di atas wilayah PIK2, melainkan di kawasan hutan lindung yang kewenangannya sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Dan yang jelas kalau PSN ini ada di kawasan hutan lindung, ini sudah kewenangan dari pusat, khususnya kawasan hutan lindung, jadi tidak ada kaitan dengan warga,” tandasnya. [LM]