Oleh Ita Nurhayati
SETELAH beberapa bulan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan selalu dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi online.
28 Juli 2020 untuk pertama kalinya KPU Kabupaten Tangerang melakukan rapat pleno terbuka daftar pemilih berkelanjutan periode bertempat di hotel Amaris Citra Raya.
Baca Juga : Meski Tak Ada Pilkada 2020, KPU Kabupaten Tangerang Rajin Update Data Pemilih
Hal ini dilakukan atas dasar surat edaran KPU RI nomor 550/PL.02.1SD/01/KPU/VII/2020 tentang rapat pleno dan permintaan data pemilih hasil pemutakhiran berkelanjutan tahun 2020, point 4 pada surat tersebut dijelaskan bahwa KPU secara berkala melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dalam rapat pleno terbuka dengan cara:
1) Rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dilakukan berkala secara terbuka yang disesuaikan dengan tingkatan dan kondisi masing-masing daerah,
2) Peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dapat dihadiri oleh: pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatan masing-masing daerah, Bawaslu, Dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil, Dinas yang menangani urusan kematian, Dinas yang menangani urusan perkawinan, pimpinan TNI dan pimpinan POLRI sesuai dengan tingkatan masing-masing daerah, serta instansi lain yang terkait.
Meskipun dilakukan secara terbuka, tentu saja rapat pleno rekapitulasi tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan Covid-19 yaitu seluruh undangan yang hadir, panitia dan peserta, diperiksa suhu tubuh sebelum masuk hotel, menggunakan hand sanitizer, dan tetap mengenakan masker selama kegiatan berlangsung sampai dengan selesai, penyajian makanan pun dikemas plastik dan disajikan dengan menggunakan kotak makan.
Dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut turut hadir Komisioner KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kabupaten Tangerang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP), Kementrian Agama, Dandim 0510, Polres Kota Tangerang serta Partai Politik peserta Pemilu 2019.
Pada pleno tersebut, dibacakan rekap data pemilih periode bulan Juni lalu sebanyak 2.131.291 pemilih, kemudian ditambah potensi pemilih baru sebanyak 10.937 hasil verifikasi Dinas Dukcapil dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 8.521 yang terdiri dari pemilih ganda hasil pencermatan (self assessment) KPU Kabupaten Tangerang sejumlah 8.500 pemilih, data dari dinas Kesehatan yang meninggal karena Covid-19 sejumlah 9 pemilih, meninggal dunia 1 orang hasil tanggapan masyarakat, dan data yang disampaikan oleh Bawaslu ke KPU Kabupaten Tangerang yang meninggal dunia sejumlah 11 orang.
Dengan demikian, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Tangerang periode bulan Juli 2020 berjumlah 2.133.707 yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.077.234 Dan pemilih perempuan sebanyak 1.056.473.
Selain memaparkan rekapitulasi hasil sinergi antara KPU dan keterlibatan Disdukcapil, Bawaslu, Dinas Kesehatan dan tanggapan masyarakat, pada kesempatan tersebut juga dipaparkan sejumlah informasi kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Tangerang ke depan, seperti coklit terbatas (coktas) dengan turun ke Desa/Kelurahan untuk meminta data pemilih TMS yang meninggal dunia, pemasangan spanduk di 29 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, pemasangan poster/stiker di 274 Desa/Kelurahan, Sekolah Menengah Atas untuk menyasar pemilih pemula, serta perkantoran dinas yang ada di wilayah pemda Kabupaten Tangerang, dengan pola mengirimkan poster sosialisasi DPB ke lembaga/instansi mereka untuk kemudian dipasang di mading atau papan pengumuman yang ada di Lembaga/instasi mereka, sosialisai dengan video baik di media sosial maupun di videotron, talkshow di radio hasil Kerjasama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang dan sosialisasi lainnya, juga tidak ketinggalan aplikasi yang dibuat secara sederhana dengan hanya mengklik https//: pdpb.kpu-tangerangkab.go.id/ untuk memudahkan pelaporan masyarakat dimanapun dan kapanpun.
Dalam kesempatan tersebut juga dibuka forum tanggapan dan masukan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, diantaranya Bawaslu Kabupaten Tangerang menyarankan agar sebelum turun ke lapangan sebaiknya berkoordinasi dahulu dengan pihak Pemerintah Daerah agar tidak terjadi penolakan oleh pihak Desa/Kelurahan, hal ini sejalan juga dengan masukan dari dari DPPP yang mengatakan bahwa data penduduk yang meninggal dari dinas Pemakaman tidak lengkap seperti data dari Desa/Kelurahan karena banyak masyarakat yang tidak melaporkan tentang kematian, selain itu juga disarankan agar ada Kerjasama dengan RT/RW setempat agar secara berkala melaporkan kematian warganya kepada Dinas Dukcapil untuk kemudian dibuatkan akta kematianya sehingga nama warga yang meninggal tersebut bisa dihapus dari data kependudukan.
Kemudian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan bahwa tetangganya ada yang meninggal dunia dan langsung memberikan identitas warga tersebut agar dilakukan pengecekan apakah warga tersebut masih ada dalam daftar pemilih.
Berbeda dengan perwakilan Kemenag Kabupaten Tangerang yang hadir dalam pleno tersebut, beliau menyampaikan harapan sekaligus juga informasi tentang orang yang sudah mempunyai hak pilih agar terdaftar dalam daftar pemilih, agar nanti Ketika pemilihan dapat menggunakan hak pilihnya dan juga tentang orang yang akan menikah agar dilakukan pendaftaran pernikahannya di KUA agar datanya tercatat, selanjutnya dalam kesempatan tersebut juga beliau menginformasikan bahwa menurut Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974, bahwa syarat orang yang akan menikah yaitu harus berusia minimal 19 tahun, jika belum berusia 19 tahun maka harus mendapatkan ijin dari Pengadilan Agama.
Terakhir Komisioner KPU Provinsi menyampaikan informasi terkait sedang dirancangnya penyusunan Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, untuk itu dibutuhkan masukan-masukan dari peserta yang hadir agar bisa dimasukkan ke dalam PKPU.
Dalam penyampaiannya, beliau juga memberikan apresiasi untuk KPU Kabupaten Tangerang yang sudah melakukan banyak hal untuk memaksimalkan upaya dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan meskipun tidak menutup diri dari banyaknya kendala.
Banyak hal yang bisa kami dapatkan dalam pleno yang digelar kemarin, selain tanggapan, masukan dan informasi tentu juga silaturrahmi, karena pada pleno-pleno sebelumnya tidak pernah ada instruksi untuk melibatkan instansi seperti DPPP, Kemenag atau instansi lain yang berkaitan seperti halnya Dinas Kesehatan. Semoga Daftar Pemilih Berkelanjutan ke depannya akan semakin baik, untuk menghasilkan data pemilih yang lebih baik, lebih valid dan tentu lebih berkualitas. (*)
_____
*Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Divisi Data dan Informasi
Tidak ada komentar