Operasi Penertiban Dishub Tangerang: 16 Truk Ditilang di Jalan Raya Kronjo

Redaksi
2 Nov 2024 15:56
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang kembali melakukan penertiban terhadap belasan truk tambang yang beroperasi di luar jam yang diizinkan di Jalan Raya Kronjo, Desa Kandang Gede (Kalijodo), Kecamatan Kronjo, Kamis (1/11/2024). Kegiatan ini merupakan hari kedua dari operasi pengendalian dan penertiban angkutan barang serta angkutan umum dalam trayek di Kabupaten Tangerang.

Operasi penertiban ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, yang membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang tambang dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di kawasan Tangerang.

“Operasi ini difokuskan pada kendaraan angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan serta untuk memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, Dishub Tangerang bekerja sama dengan Polri, TNI, dan Satpol PP. Sebanyak 16 truk terjaring operasi dan dikenai sanksi tilang akibat ketidaklengkapan administrasi serta pelanggaran jam operasional.

Sukri mengimbau seluruh pemilik dan pengemudi truk tambang agar selalu mematuhi peraturan yang ada demi keselamatan dan ketertiban di jalan. “Diharapkan dengan adanya operasi ini, para pengemudi dan pengusaha angkutan barang tambang makin sadar untuk mematuhi aturan jam operasional dan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan,” katanya.

Kasubnit Turjawali Polresta Tangerang, Aditya Sakti, juga menegaskan bahwa operasi ini akan berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Menurutnya, kepatuhan terhadap peraturan jam operasional sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan.

“Kami mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik angkutan barang tambang untuk mematuhi peraturan jam operasional yang berlaku. Kepatuhan ini sangat penting demi keselamatan bersama dan ketertiban di wilayah Tangerang,” ucap Aditya Sakti. [LM]