TANGERANG; LENSAMETRO— Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Banten menjadi kuasa hukum S (18), tersangka tunggal pelaku vandalisme di salah satu mushola di kawasan Pasar kemis, Kabupaten Tangerang ajukan penangguhan penahanan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Banten tersebut telah kuas mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu yang kini mendekam di Mapolresta Tangerang.
Abdul Hamim Jauzie selaku kuasa hukum S mengatakan, permohonan penangguhan penahanan tersebut didasarkan pada pertimbangan kondisi kejiwaan S.
Baca Juga ; PPP Desak Pelaku Vandalisme Rumah Ibadah Dihukum Berat
Kata dia, jauh sebelum aksi vandalisme itu terjadi S diketahui dalam upaya pengobatan oleh pihak keluarganya.
“Sudah, suratnya (permohonan penangguhan penahanan) kemarin sudah dikirim ke Kapolresta Tangerang. Tapi dikabulkan atau tidak kami belum tahu,” ungkap Abdul Hamim Jauzie, Rabu (14/10/2020).
Ia mengungkapkan, upaya pengobatan terhadap kejiwaan S dilakukan oleh keluarga sejak S mengalami perubahan sikap.
Menurut keluarga, sejak Januari 2020 S bertingkah laku tidak seperti biasanya seperti tidak nyambung ketika diajak berbicara bahkan ada gangguan emosional karena S kerap menantang orang-orang untuk berkelahi.
Baca Juga ; Zaki Imbau Warga Tangerang Tidak Terprovokasi Aksi Vandalisme di Pasar Kemis
“Bahkan infonya belum lama ini memukuli tahanan lain di dalam sel,” imbuhnya
Ia menambahkan, atas dasar pertimbangan kemanusiaan tersebut ia berharap permohonan penangguhan penahanan terhadap S bisa dikabulkan oleh Kapolresta Tangerang.
“Informasi dari keluarga hasil pemeriksaan kejiwaan oleh pihak kepolisian pun S memang mengalami gangguan kejiwaan dan hasilnya sudah keluar,” tukasnya. (stu/joe)