SERANG; LENSAMETRO– Oknum guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Serang, Banten diduga melakukan asusila kepada 11 muridnya di wilayah Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang. Pelaku berinisial A (50), yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ulah oknum guru tersebut mendapat kecaman dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten.
“Ini sangat bejat dan pihak kepolisian untuk menindak tegas,” ujar Uut Lutfi, Ketua LPA Banten kepada wartawan, Jumat (28/02/2020).
Menurut Lutfi, Dalam rangka untuk menerapkan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara 20 tahun.
“Karena pelaku adalah oknum guru maka hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” tukasnya.
Selain itu Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten akan berkoordinasi dengan pihak penyidik PPA untuk melakukan pendampingan hukum dan memberikan layanan psikologis bagi korban dan terkait layanan psikologis.
“Kami akan bekerjasama dengan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) Provinsi Banten,” katanya.
Selain memberikan perlindungan hukum terhadap korban, Lutfi mengaku akan memberikan edukasi kepada siswa agar waspada dan berani untuk melawan apabila dalam ancaman.
Perlu diketahui, oknum guru tersebut kini dalam sudah ditahan oleh Polres Serang Kota dan dalam proses hukum. “Terima kasih atas aksi cepat kepolisan,” tukasnya. (jir/joe)