SERANG (Lensametro.com) – Lembaga Konsultan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten resmi dibentuk dan dikukuhkan pada Senin, 24 Februari 2025, di Gedung Graha Pena Radar Banten. Pembentukan lembaga ini diharapkan dapat memberikan dukungan hukum bagi wartawan yang menghadapi masalah hukum dalam menjalankan tugas kewartawanannya.
Dalam acara pengukuhan tersebut, HN Untung Kurniadi, Ketua LKBPH PWI Pusat, secara resmi menetapkan Razid Chaniago sebagai Ketua LKBPH PWI Provinsi Banten. Penunjukan Razid bukanlah keputusan yang sembarangan, mengingat pengalamannya yang sudah puluhan tahun mendampingi dan membantu wartawan yang terlibat dalam perkara hukum di Provinsi Banten.
“Kami sudah menetapkan Ketua LKBPH PWI Provinsi Banten ialah Pak Razid Chaniago, dibantu rekan-rekan advokat untuk mendukung dan membantu segala persoalan hukum PWI Banten,” ujar HN Untung Kurniadi usai acara pengukuhan.
LKBPH PWI Banten dibentuk dengan tiga tugas utama, yaitu: pertama, memberikan bantuan hukum kepada wartawan yang menjadi korban kekerasan dalam peliputan, kedua, menjadi mediator dalam pengadilan hubungan industrial terkait ketenagakerjaan, dan ketiga, menangani sengketa pers. “LKBPH PWI Banten ini intinya mensuport PWI Banten dalam menangani perkara-perkara yang tengah dihadapi PWI Banten,” jelas HN Untung.
Ketua LKBPH PWI Banten yang baru dilantik, Razid Chaniago, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan oleh PWI Provinsi Banten. “Kami akan berupaya menjalankan amanat dan kepercayaan ini dengan sebaik mungkin,” katanya. Dalam waktu dekat, Razid menyebutkan bahwa pihaknya akan fokus pada penyelesaian masalah aset PWI Provinsi Banten.
Ketua PWI Provinsi Banten, Mashudi, memberikan apresiasi tinggi atas pengesahan Razid Chaniago sebagai Ketua LKBPH PWI Banten. Menurutnya, pengalaman dan dedikasi Razid dalam membantu wartawan terkait persoalan hukum di Banten sudah teruji selama puluhan tahun. “LKBPH PWI Provinsi Banten sesuai dengan SK yang telah disahkan, yakni mengawal segala kegiatan PWI Provinsi Banten secara keorganisasian, juga siap melakukan advokasi serta pembelaan terhadap wartawan yang tersandung sengketa pers,” pungkasnya.
Dengan terbentuknya LKBPH PWI Provinsi Banten, diharapkan lembaga ini akan menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada wartawan serta menyelesaikan sengketa hukum yang melibatkan dunia pers di Banten. [LM]