KABUPATEN TANGERANG; LENSAMETRO- Akhirnya truk bermuatan besar yang asyik parkir di badan jalan dekat Pabrik Torabika disikat polisi, Jumat (10/01/2020).
Belasan mobil bermuatan besar yang setiap hari terparkir di kiri – kanan Jalan Raya Serang, tepatnya di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ditilang Satlantas Polresta Tangerang.
“Sebanyak 15 truk bermuatan besar kami tindak,” ujar Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polresta Tangerang Iptu I Made Artana kepada wartawan.
Terang Made, pihaknya sudah beberapa kali melakukan operasi menertibkan kendaraan bermuatan besar di lokasi tersebut.
“STNK truk bermuatan besar itu sudah kami tahan,” tukasnya.
Ungkap Made, truk bermuatan besar tersebut melanggar rambu lalu lintas. Karena parkir di badan jalan. “Ditindak karena melanggar rambu pelarangan parkir,” tukasnya.
Informasi yang dihimpun, truk bermuatan besar di lokasi tersebut yakni melakukan bongkar muat di salah satu gudang gula. Hal itupun dibenarkan oleh KBO Satlantas Polresta Tangerang. “Benar, bongkar muat dari gudang gula,” pungkasnya. (joe)