TANGERANG (Lensametro.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah menerima dokumen berita acara hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dari RSUP Dr. Sitanala, Kota Tangerang, pada Rabu, 4 September 2024. Hasil pemeriksaan tersebut menegaskan bahwa ketiga bakal paslon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Bupati Tangerang.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Umar, menyampaikan bahwa penyerahan berita acara ini merupakan bagian dari rangkaian proses pendaftaran yang telah berlangsung sejak 27 Agustus 2024. “Ada tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar. Kemudian di tanggal 30 Agustus, kita sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di RSUP Dr. Sitanala. Semuanya mampu melaksanakan tugas sebagai bupati dan wakil bupati,” ujarnya saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Tangerang, Rabu siang.
Umar menjelaskan lebih lanjut bahwa pemeriksaan kesehatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Ada 18 item pemeriksaan yang dilakukan oleh RSUP Dr. Sitanala, dan tambahan 2 item oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang. “KPU telah bekerja sama dengan kedua institusi tersebut, dan hasil pemeriksaannya sudah kami terima dari BNN dan RSUP Sitanala,” tambahnya.
Pada hari yang sama, KPU juga telah menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada masing-masing bakal pasangan calon melalui penghubung atau LO (liaison officer). “Hari ini secara tahapan kami sudah menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon melalui penghubung ataupun LO,” jelas Umar.
Selain pemeriksaan kesehatan, Umar juga menyampaikan bahwa KPU sedang melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap tiga bakal pasangan calon yang telah mendaftar sejak 29 Agustus 2024. “Hari ini (Rabu, 4 September 2024) adalah hari terakhir verifikasi administrasi persyaratan calon,” kata Umar. Ia juga mencatat bahwa ada beberapa perbaikan kecil yang ditemukan, seperti dokumen yang belum diberi materai atau belum di-checklist, tetapi hal tersebut dinilai tidak signifikan.
Meskipun demikian, Umar menekankan bahwa tahapan berikutnya, yang berlangsung dari 5 hingga 8 September 2024, memungkinkan adanya perbaikan administrasi atau pergantian calon jika ditemukan bakal calon bupati atau wakil bupati yang tidak memenuhi syarat. “Tetapi hasil pemeriksaan kesehatan sudah clear, semuanya mampu melaksanakan tugas sebagai bupati dan wakil bupati,” pungkasnya. [LM]