Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Narkotika Ringan Melalui Restorative Justice

Redaksi Lensametro.com
15 Mei 2025 11:05
2 menit membaca

TANGERANG (Lensametro.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang humanis dengan menyelesaikan satu perkara narkotika ringan melalui pendekatan keadilan restoratif. Tersangka Rasjiman bin Dasmun (alm) tidak dijebloskan ke penjara, melainkan diarahkan menjalani rehabilitasi secara menyeluruh.

Perkara ini menjerat Rasjiman dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pendekatan penyelesaian melalui rehabilitasi ini telah disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan mulai dijalankan sejak 4 Maret 2025.

“Penyelesaian perkara ini merupakan wujud dari pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan pelaku, korban, dan masyarakat, terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang bersifat ringan dan untuk kepentingan pemulihan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, Rabu (14/5/2025).

Herdian mengungkapkan bahwa Rasjiman telah resmi menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang berada di RSUD Banten. Proses ini berlangsung selama dua bulan sejak 10 Maret 2025.

“Selama proses rehabilitasi, kondisi Rasjiman menunjukkan perkembangan yang positif, baik secara fisik maupun psikiatrik, berdasarkan laporan bulanan dari pihak rehabilitasi,” tambahnya.

Yang lebih menggembirakan, lanjut Herdian, seluruh biaya rehabilitasi selama dua bulan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan RI. Proses pemulihan ini diberikan secara gratis dan tidak membebani pihak keluarga.

Setelah menyelesaikan seluruh tahapan rehabilitasi, Rasjiman dinyatakan tuntas menjalani program pada 10 Mei 2025. Hal ini diperkuat dengan Surat Keterangan Selesai Rehabilitasi Nomor 007/PK/REHAB/V/2025.

Menindaklanjuti penyelesaian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif Nomor B-2317/M.6.12/Enz.2/05/2025.

“Dengan terbitnya surat tersebut, maka Rasjiman secara resmi dapat kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga dan masyarakat. Harapan kami, yang bersangkutan tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika dan mampu membangun hidup yang lebih baik ke depannya,” pungkas Herdian.

Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif akan terus diterapkan, sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih manusiawi dan selaras dengan arahan Kejaksaan Agung RI serta ketentuan hukum yang berlaku. [LM]