KPU Kabupaten Tangerang Pastikan Tak Ada Pemungutan Suara Ulang

Redaksi
4 Des 2024 14:57
1 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Serentak 2024 di wilayah tersebut. Proses rekapitulasi penghitungan suara yang sudah mencapai tingkat kecamatan berlangsung lancar tanpa kendala.

“Alhamdulillah, untuk KPU Kabupaten Tangerang tidak ada pemungutan suara ulang,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, Rabu (4/12/2024).

Menurut Umar, tahapan rekapitulasi suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah selesai dilaksanakan, dan hasilnya akan dibawa ke rapat pleno tingkat Kabupaten. Proses tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.

“Hari ini adalah hari kedua KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Serentak,” katanya.

Lebih lanjut, Umar menjelaskan bahwa setelah rekapitulasi tingkat Kabupaten selesai, KPU akan melaksanakan dua agenda penting. Agenda pertama adalah penetapan hasil rekapitulasi suara untuk Pilkada, baik pemilihan Gubernur maupun Bupati.

Agenda kedua adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) hasil perolehan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.

“Nanti kita akan SK-kan yang pemilihan Bupati karena memang hajatnya itu KPU Kabupaten Tangerang. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, hasilnya akan dirapatkan kembali di tingkat Provinsi,” jelasnya.

Dengan tahapan yang berjalan lancar tanpa PSU, KPU Kabupaten Tangerang optimistis dapat menyukseskan Pilkada Serentak 2024 hingga ke tahap akhir. [LM]