TANGERANG; LENSAMETRO— Kisruh kasus dugaan penyelewengan dana BOS SMAN 21 Kabupaten Tangerang semakin memanas dan saling lapor.
Setelah Kepsek Wiji dan Bendahara BOS tahun 2019 Subaih dilaporkan ke Inspektorat Provinsi Banten.
Kini keduanya melaporkan guru SMAN 21 Kabupaten ke Polresta Tangerang atas tuduhan pencurian dan kekerasan.
Adapun jenis kasus yang dilaporkan yakni pencurian LPJ BOS tahun 2019 dan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru kepada mantan bendahara Bos tersebut.
Dengan adanya laporan tersebut, sejumlah massa meminta Polresta Tangerang menghentikan kelanjutan laporan tersebut, lantaran dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
Ketua Komite SMAN 21 Kabupaten Tangerang Andy Juweni mengatakan, dalam upaya menuntut keadilan atas kasus dugaan penyelewengan dana BOS SMAN 21 Kabupaten Tangerang, puluhan masa yang terdiri dari siswa, guru, alumni, komite dan masyarakat unjuk rasa di depan Mapolresta Tangerang.
“Kami aksi karena guru yang berani membongkar kasus ini dilaporkan dengan tuduhan yang tidak jelas. Kami minta kelanjutan LP segera dihentikan, karena itu termasuk bentuk kriminalisasi terhadap guru yang telah berani membongkar kasus tersebut,” ujar Andy, Senin, (29/06/2020).
Ia menjelaskan, tuduhan pencurian LPJ tersebut tidak mendasar karena LPJ juga sebelumnya telah tersampaikan ke Inspektorat Provinsi Banten.
Kemudian tuduhan penganiayaan itu juga dibuat mengada-ngada, karena guru yang memukul mantan bendahara Bos itu, lantaran guru tersebut dicekik lehernya dahulu dengan menggunakan lengannya oleh Subaih.
“Hal itu terjadi saat inspektorat Banten mengunjungi SMAN 21 Kabupaten Tangerang pada Jumat kemarin. Besoknya Wiji dan Subaih membuat laporan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, rekan-rekan guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang meminta laporan terkait penyelewengan dana bos agar secepatnya ditindaklanjuti.
Baca Juga : Lahan untuk Sekolah di Cibadak Terendam Banjir, Ini Penjelasan Dinas Perkim
Diketahui dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wiji dan Subaih adalah penyelewengan dana bos reguler senilai Rp1,2 miliar di tahun 2019.
Sementara, Kuasa Hukum Komite Sekolah SMAN 21 Kabupaten Tangerang Yunihar mengatakan, aksi ini dilakukan dalam rangka mengungkap kasus korupsi yang terjadi telah lama sekitar 6-7 tahun. Namun, kata dia, sayangnya bukti berupa LPJ baru didapatkan tahun 2019.
“Kami meminta hentikan kriminalisasi kepada guru yang telah berani membuka tabir korupsi di SMAN 21 Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Baca Juga : Waduh, Ternyata Disdik Belum Miliki Data Sekolah Tua di Kabupaten Tangerang
Menurutnya, kedzaliman ini bukanlah hal yang biasa, sehingga pihaknya merasa harus dihentikan. Apabila tidak dihentikan, maka ini akan membuat nama baik lembaga pendidikan untuk ke depannya akan tercoreng.
“Masyarakat harus mendukung upaya para guru dan komite sekolah dalam mengungkap kasus ini. Hendaknya kasus ini juga menjadi pelajaran bagi sekolah lain terutama sekolah yang berada di Kabupaten Tangerang,” tuturnya. (dir/joe)