KNPI Kabupaten Tangerang Sebut Wacana 9 Tahun Jabatan Kades Kontra Progresif

TANGERANG, LENSAMETRO-  DPD KNPI Kabupaten Tangerang menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa 9 tahun.

“Bahaya dan kontra progresif jika jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Karena jelas akan menyuburkan politik dinasti semata. Selain itu tidak pro terhadap anak muda yang notabene sebagai tulang punggung generasi bangsa,” ujar Juanda, Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang, Sabtu (21/01/2023).

Ungkap Juanda, jika melihat struktur perangkat desa yang ada saat ini saja sudah menyuburkan nepotisme.

“Lihat saja, jangan jauh-jauh pasti perangkat desa yang ditunjuk yakni keluarga, keponakan dan orang dekat si kades,” imbuhnya.

Menurut Juanda, seharusnya para kepala desa bersyukur dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang populer disebut Undang-Undang Desa yang sudah berjalan selama 9 tahun.

“Jabatan kades itu sudah 6 tahun dan bisa tiga periode pencalonan lho. Itu jelas sudah istimewa. Melebihi jabatan kepala daerah atau presiden yang hanya 5 tahun dengan batasan 2 periode,” ucapannya.

Tambah Bung Joe, begitu ia bisa disapa. Sebaiknya para kepala desa fokus membangun desa dan membuktikan kinerjanya dengan berbagai kemudahan anggaran yang didapat dari negara.

“Bukan malah meminta diperpanjang masa jabatan. Jelas ini kontra progrssif,” tambahnya. (yus/red)