SERANG (Lensametro.com) – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi netralitas seluruh personel Polri yang bertugas.
Penegasan ini disampaikan merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/3167/X/OPS.1.3/2024 tertanggal 31 Oktober 2024 tentang Netralitas Polri dalam Pilkada. Dalam surat tersebut, seluruh jajaran kepolisian diinstruksikan menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam politik praktis selama pelaksanaan PSU.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menekankan bahwa kehadiran aparat kepolisian di lapangan semata-mata bertujuan untuk menciptakan suasana aman dan tertib selama proses demokrasi berlangsung.
“Sesuai petunjuk pimpinan dan tugas bahwasanya personel Polri bertugas dalam mengamankan pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta menjaga ketenangan dan mendukung kelancaran proses PSU.
“Mari bersama-sama wujudkan proses demokrasi yang berkualitas demi kemajuan daerah,” pungkasnya.
Didik menegaskan bahwa pimpinan telah menginstruksikan seluruh personel untuk menjunjung tinggi netralitas. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan.
“Kami berpegang teguh pada Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur netralitas polisi,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Didik kembali mengimbau masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara, menjaga ketertiban, menolak hoaks dan ujaran kebencian, serta tidak melakukan politik uang demi terciptanya PSU yang damai dan bermartabat. [LM]