TANGERANG (Lensametro.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menyatakan dukungan penuh terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Kebijakan ini mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran guna mengoptimalkan penggunaan dana publik.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi instruksi tersebut mengingat kebijakan ini berlaku secara nasional.
“Kita taat terhadap aturan presiden karena menyeluruh di seluruh Indonesia, maka kami di DPRD pun mematuhi Inpres tersebut,” katanya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Amud mengungkapkan, pemangkasan anggaran dilakukan di berbagai kegiatan legislatif, salah satunya perjalanan dinas yang mencapai sekitar Rp27 miliar.
“Kurang lebih 27 miliar merata semuanya, yang jelas semua kena efisiensi. Karena itu Inpres yang harus kita patuhi. Perjalanan dinas semua kegiatan kena,” pungkasnya.
Tidak hanya DPRD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang juga telah menerapkan efisiensi anggaran pada APBD 2025 dengan total penghematan mencapai sekitar Rp171 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menjelaskan bahwa efisiensi dilakukan dengan memangkas anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta mengurangi biaya rapat yang biasanya dilakukan di hotel.
“Besaran efisiensinya kurang lebih Rp111 miliar plus Rp60 miliar yang awalnya kita alokasikan untuk makan bergizi gratis. Jadi semuanya sekitar Rp171 miliar,” ujar Soma kepada wartawan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan penggunaan anggaran daerah menjadi lebih efektif dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat. [LM]