KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Dalam upaya menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib, Pemkab Tangerang melalui Dinas Perhubungan melaksanakan operasi penertiban terhadap truk angkutan barang di Jalan Raya Kronjo, Desa Kandang Gede, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kamis (31/10/2024). Operasi ini juga menindak tegas truk yang melanggar jam operasional sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.
Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, operasi ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Dishub Provinsi Banten, Polri, TNI, dan Satpol PP. Dalam kegiatan ini, sopir truk diperiksa kelengkapan surat-surat berkendaranya untuk memastikan mereka beroperasi sesuai peraturan.
“Kami melibatkan unsur terkait seperti Dishub Provinsi Banten, Polri, TNI, dan Satpol PP. Para sopir truk yang melintas di jalan ini juga kami periksa kelengkapan surat-surat berkendaranya,” kata Achmad Taufik.
Menurut Achmad, Dishub Kabupaten Tangerang rutin mengerahkan petugas di beberapa titik untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan jam operasional kendaraan berat. Ia juga mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang dan sopir truk untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah agar lalu lintas tetap tertib.
“Kami meminta seluruh sopir truk untuk disiplin mematuhi jam operasional yang telah ditentukan. Peraturan ini bukan hanya untuk keamanan pengendara lain, tetapi juga untuk menjaga kelancaran aktivitas warga di sekitar jalan yang sering dilalui kendaraan berat,” tegasnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, melaporkan bahwa 13 truk terjaring dalam operasi ini. Truk-truk tersebut diperiksa terkait kelengkapan kendaraan, dan bagi yang tidak memiliki surat lengkap, diberikan sanksi tilang dengan denda maksimal.
“Untuk kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat, kami lakukan penilangan dan bahkan kami tahan kendaraannya. Ini untuk memberikan efek jera agar pengemudi tidak mengabaikan kelengkapan surat serta mematuhi jam operasional,” ucap Sukri.
Operasi ini, menurut Sukri, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran baik individu maupun perusahaan terkait pentingnya keselamatan di jalan serta ketaatan terhadap aturan. Ia berharap, operasi ini dapat mendorong para pemilik dan pengemudi kendaraan untuk lebih peduli terhadap kelengkapan administrasi kendaraannya.
“Kami harap ini bisa membuka kesadaran masyarakat dan perusahaan untuk mengawasi kendaraan operasionalnya agar lengkap administrasi. Operasi penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan pemilik kendaraan akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, aturan jam operasional truk berlaku dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang. Diharapkan, dengan mematuhi aturan ini, tercipta lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. [LM]