Polisi Imbau Warga Tangerang Jangan Bepergian ke Jakarta, Ada Apa?

Redaksi
17 Des 2020 19:39
2 menit membaca

TANGERANG, LENSAMETRO- Warga Kabupaten Tangerang diimbau jangan bepergian ke Jakarta. Hal itu menyusul adanya kebijakan untuk meningkatkan kedisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan di Jakarta dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Demikian disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi,  Kamis (17/12/2020).

Baca Juga ; Orang-Orang ini Berkumpul di Banten Desak Pembebasan HRS

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian ke wilayah Jakarta karena pemberlakuan protokol kesehatan di Jakarta diperketat,” ujar Ade di Mapolresta Tangerang.

Ade menyampaikan, imbauan diberikan guna mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19. Selain itu, imbauan itu juga untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari penularan Covid-19.

Ade meminta kerja sama dan kesadaran masyarakat. Karena ia mengatakan, salah satu faktor penentu keberhasilan upaya penanggulangan Covid-19 adalah adanya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan.

“Juga disiplin melaksanakan protokol kesehatan yakni selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” terang Ade.

Ade juga mengingatkan, agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan. “Setiap kerumunan melanggar protokol kesehatan akan diberi tindakan tegas pembubaran hingga penegakkan hukum,” tukasnya.

Lebih lanjut, Ade mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan orasi terkait penegakan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk menempuh jalur hukum yang ada.

Baca Juga ; Rame-Rame Pendukung HRS Geruduk Kantor Polisi di Tangerang

“Jangan berunjuk rasa, sehingga menimbulkan kerumunan,” tandasnya. (ris/joe)