Dana Desa Terancam Dihapus, Pengurus Apdesi di Tangerang Galau

TANGERANG; LENSAMETRO– Dana desa berdasarkan Undang – Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 terancam dihapus. Sehingga menuai penolakan dan bikin galau pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang.

Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Tarisno mengatakan, jika dana desa dari pemerintah pusat ditiadakan akan membuat kepada desa bingung membangun desa.

“Selama ini dana desa diperuntukkan pada dua item yakni fisik dan pemberdayaan. Kalau dihapus bagaimana cara Kades membangun desa,” ujar Trisno kepada wartawan, Rabu (8/07/2020).

Baca Juga : Tak Dilibatkan di Proyek Pembangunan Toilet, 3 Warga Solear Tangerang Merusak Kantor Desa

Menurut Kades Kronjo ini, dana desa dari pemerintah pusat baru cair tahap pertama sebesar 40 persen. Sedangkan, nilai keseluruhan dana desa yang digulirkan keske desa bervariatif mulai dari Rp1-2 miliar/tahun.

Terkait adanya undang-undang no 2 tahun 2020, mantan Kiper Persita ini mengaku para kepala desa di Kabupaten Tangerang sangat keberatan dan telah mengambil sikap penolakan.

“Di sidang pertama kemarin Apdesi Kabupaten Tangerang tidak jadi berangkat ke Mahkamah Konstitusi karena ada perwakilan dari Pandeglang dan Serang yang berangkat. Kemungkinan di sidang selanjutnya kami meluncur ke Jakarta,” pungkasnya. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *