Setelah Disegel, Perizinan Operasi Wisata Danau Biru Cigaru Dibidik

TANGERANG; LENSAMETRO— Objek wisata Danau Biru Cigaru yang disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang kini izin operasionalnya dibidik penegak Perda.

Wisata bekas galian pasir yang airnya bisa berubah warna ini berlokasi di Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Lebaran ke dua kemarin, tempat wisata ini disegel lantaran berpotensi menimbulkan kerumunan massa, sebab Kabupaten Tangerang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 7 Juni 2020.

“Penyegelan Danau Biru Cigaru sampai PSBB berakhir,” ujar Bambang Mardi Sentosa kepada wartawan, Selasa (26/05/2020).

Terangnya, selain itu pihaknya akan melakukan pendalaman terkait perizinan operasional Danau Biru Cigaru yang dikelolah oleh pihak swasta tersebut.

“Kami juga akan mengecek segala bentuk perizinannya,” ungkap Bambang.

Penelusuran perizinan, kata Bambang dilakukan lantaran masih banyak objek wisata di Kabupaten Tangerang yang masih belum memiliki izin. Adapun izin yang dimaksud yaitu, pihak pengelola harus melengkapi izin wisata dan bangunan dari dinas terkait.

“Kalau wisata alam, artinya pihak pengelola harus ada izin pariwisata. Jika wisata buatan harus ada IMB,” ucapnya.

Lanjut mantan Kepala Dishub ini, pihaknya akan melakukan pemantauan terus ke Danau Biru Cigaru serta obyek wisata lain di wilayah Kabupaten Tangerang. “Jika memaksa buka akan dilakukan penindakan penutupan,” tandasnya.

Sementara, Kapolsek Cisoka AKP Nur Rakhman mengungkapkan, pihaknya akan melakukan patroli dan pemantauan ke tempat wisata yang baru saja disegel tersebut. Terangnya penyegelan dilakukan untuk memutus rantai penyebaran covid-19 atau corona.

“Dari pada setiap hari harus diperingatkan saja. Sebaiknya disegel,” tandasnya. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *