Catat! PPDB Sekolah Menengah di Banten Mulai Dibuka 14 Juni, Begini Cara Daftarnya

Redaksi
13 Jun 2021 12:21
2 menit membaca

BANTEN, LENSAMETRO.com-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Banten digelar, Senin (14/6/2021).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, PPDB tingkat SMK dimuli 14-18 Juni 2021.

“Total PPDB sekolah kejuruan negeri di Banten yakni 81 SMK Negeri,” ujar Tabrani kepada wartawan belum lama ini.

Ia mengungkapkan, sebanyak 29 ribu siswa bisa ditampung di SMK Negeri yang ada se Provinsi Banten.

“Kalau SMA Negeri berjumlah 153 sekolah dengan daya tampung untuk PPDB sebanyak 43 ribu siswa,” tandasnya.

Baca Juga ; Lapangan Kerja Menyempit, 57 Ribu Lulusan SMA per Tahun di Tangerang Banyak Tak Kuliah

Kata Tabrani, pendaftaran dilakukan secara online. Namun jika karena suatu sebab fasilitas internet tidak bisa, siswa bisa mendaftar di sekolah.

“Zonasi yang dilakukan selama PPDB bukan berdasarkan kabupaten kota tapi zonasi provinsi. Sekolah akan menerima siswa terdekat kemudian jika rombel (kelas) sudah terpenuhi, maka penerimaan dihentikan,” pungkasnya.

PPDB Untuk SMA Dibuka 21-23 Juni 2021

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Banten di Kabupaten Tangerang Moh Bayuni mengatakan, pembukaan PPDB SMA untuk jalur zonasi dimulai pada 21 hingga 23 Juni 2021 Untuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua dibuka pada 30 Juni hingga 2 Juli 2021.

“Sedangkan jalur prestasi dibuka pada 30 Juni hingga 4 Juli 2021,” ujar Moh Bayuni kepada lensametro.com.

Moh Bayuni, KCD Dikbud PROV Banten Wilayah Kab Tangerang/lensametro

Ia menuturkan, calon siswa yang tidak masuk jalur zonasi bisa ikut mendaftar di jalur lain sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi dan arahan dari pemerintah pusat,” tukasnya.

Adapun, untuk kuota jalur zonasi, sambungnya sebanyak 60 persen dari daya tampung sekolah, jalur prestasi 20 persen, kuota afirmasi 15 persen dan kuota perpindahan tugas orang tua 5 persen.

Baca Juga ; Belum Ada Universitas Negeri di Tangerang, KCD : Harus Didorong Dong!

“Karena di ada pandemi Covid-19 maka untuk jalur prestasi bisa menggunakan nilai rapor dari semester pertama hingga lima. Atau sertifikat dari tahun sebelum ada pandemi Covid-19,” tandasnya.

Untuk PPDB sekarang, lanjut Bayuni orang tua murid bisa memantau secara real-time atau langsung perubahan di jalur zonasi, prestasi atau afirmasi maupun perpindahan tugas orang tua.

“Sekarang formulir diisi secara online apabila orang tua atau wali murid tidak mengerti bagaimana caranya bisa meminta bantuan pihak sekolah atau sanak saudara yang memahami tentang internet,” pungkasnya. (dra/joe)