Ingat, Belajar Tatap Muka Masih Dilarang di Kabupaten Tangerang

TANGERANG, LENSAMETRO— Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Provinsi Banten masih mengunakan daring.Sehingga belajar tatap muka masih belum diperbolehkan.

Demikian ditegaskan Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, wilayah Kabupaten Tangerang Moh Bayuni.

Pernyataan KCD Pendidikan Kabupaten Tangerang ini menyusul adanya informasi sekolah yang nekat mengadakan KBM tatap muka di Kabupaten Tangerang.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan kepada kepala sekolah dan guru di Kabupaten Tangerang untuk tidak mengadakan kegiatan di sekolah yang melibatkan murid di masa pandemi Covid-19 ini,” ujar Moh Bayuni kepada wartawan, Jumat (22/01/2021).

Namun terang Bayuni, berbeda untuk pelayanan legalisir ijazah. Karena pelayanan tersebut masih diperbolehkan.

“Karena tidak masuk dalam konteks belajar tatap muka,”imbuhnya.

Walaupun diperbolehkan dalam pelayanan legalisir ijazah tetap menerakan protokol kesehatan (prokes).

“Kalau kegiatan bergerombol lebih dari 20 orang berarti masuk kategori pelanggaran,” tegasnya.

Menurut mantan pejabat Diskominfo Kabupaten Tangerang ini, lrangan pembelajaran tatap muka ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Banten nomor 420/2451-Huk/2020 tentang penundaan sekolah tatap muka di Provinsi Banten.

BACA JUGA ; Ingat, Tidak Ada KBM Tatap Muka di Kabupaten Tangerang, Semua Dari Rumah

“Berdasarkan pantauan hampir semua sekolah di Kabupaten Tangerang tidak melaksanakan belajar tatap muka. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada saja sekolah yang membandel,” tandasnya.

Lenih lanjut, mantan Kasi Kepemudaan di Disporabudpar Kabupaten Tangerang menuturkan, selama Gubernur Banten belum mencabut Surat Edaran (SE) larangan KBM tatap muka. Maka tidak ada alasan harus ditaati.

BACA JUGA ; Lapangan Kerja Menyempit, 57 Ribu Lulusan SMA per Tahun di Tangerang Banyak Tak Kuliah

“Kemarin memang ada SMK swasta di Kabupaten Tangerang yang masih menjalankan sekolah tatap muka dengan adanya pembatasan siswa. Kami sudah tegus kepala sekolah dan akhirnya dihentikan,” jelasnya.

Kendati demikian, kata dia, kegiatan pembelajaran yang berlangsung di SMK tidak bisa disamakan dengan kegiatan SMA sederajat lainnya. Sebab, kata dia, siswa SMK harus mengikuti praktek yang berlangsung di perusahaan industri. Hal itu dilakukan sebagai syarat kelulusan, mereka tentunya harus memiliki sertifikat dari industri.

“Kami sedang mengupayakan dan juga telah melakukan koordinasi dengan unsur dinas pendidikan untuk memperhatikan persoalan tersebut,” pungkasnya.

Perlu diketahui Provinsi Banten kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Februari 2021.

BACA JUGA ;PPKM Belum Selesai, PSBB Sudah Diperpanjang Lagi di Banten

Selain itu, juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dicanangkan pemerintah pusat berlaku untuk Jawa-Bali.(stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *