Bongkar Sindikat Judi Online, Polri Tindak Jaringan Internasional Senilai Rp685 Miliar

Redaksi
9 Okt 2024 08:21
3 menit membaca

JAKARTA (Lensametro.com) – Upaya tegas pemberantasan judi daring yang dicanangkan Presiden Joko Widodo kini mulai menunjukkan hasil signifikan. Dalam aksi terbaru, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2024, berhasil mengungkap sindikat besar judi online yang dikendalikan oleh warga negara (WN) Cina dengan perputaran uang mencapai Rp685 miliar.

Pengungkapan ini dipimpin oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 1 Oktober 2024. Penyidik menangkap tujuh orang tersangka dengan peran berbeda dalam operasi situs judi daring bernama Slot8278. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi dengan melibatkan berbagai aktor di Indonesia dan Cina.

“Situs judi online ini dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF, yang berperan sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). QF bertugas mengatur aliran dana hasil judi serta bekerja sama dengan PJP lainnya,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Selain QF, enam tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI), yakni RA yang bertindak sebagai Direktur Utama PJP, IMM sebagai Komisaris dan Legal PJP, AF sebagai Chief Operating Officer, FH yang bertugas sebagai manajemen keuangan, serta RAP dan HG sebagai operator aplikasi PJP. Sementara satu tersangka lain, IJ, yang juga warga negara Indonesia, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Himawan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang. Situs Slot8278 menyediakan berbagai jenis permainan judi daring dan menarik minat masyarakat Indonesia dengan menawarkan layanan deposit dan penarikan melalui penyedia jasa pembayaran serta perbankan lokal.

“Tidak hanya di Indonesia, sindikat ini juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam,” tambah Himawan.

Untuk memudahkan transaksi, sindikat tersebut menciptakan aplikasi yang menghubungkan proses deposit dan withdraw dari layanan penyedia jasa pembayaran ke situs judi yang berlokasi di Cina. Sejak beroperasi pada September 2022, perputaran uang yang berhasil dikendalikan sindikat ini mencapai Rp685 miliar.

Dalam penindakan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 3 token bank, serta uang tunai total Rp6 miliar 55 juta. Selain itu, pihak kepolisian juga mengajukan pemblokiran terhadap lima rekening terkait sindikat ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenai Pasal 3, 4, 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Langkah tegas ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberantas judi daring yang sudah memengaruhi jutaan masyarakat Indonesia,” pungkas Himawan. [LM]