KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melalui Tim Satgas TPPO, berhasil mengungkap jaringan pengiriman pekerja migran ilegal. Pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap pemilik penampungan pekerja migran ilegal dan menggagalkan keberangkatan dua calon pekerja migran Indonesia yang hendak dikirim ke Malaysia.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa operasi ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero, dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AWS (40), beserta dua wanita calon pekerja migran ilegal berinisial DM dan Y. Kedua calon pekerja migran ini diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural melalui Bandara Pekanbaru, Riau, menuju Malaysia via Bandara Soekarno Hatta.
“Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota di pimpin Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero telah berhasil menggagalkan upaya keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ke Negara Malaysia,” terang Zain, Sabtu (2/11/2024).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kanit Resmob, Iptu Adityo Wijanarko sebagai Kasubsatgas TPPO, diketahui bahwa AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan penyalur pekerja migran ilegal. Dalam catatan, sejak tahun 2020 AWS diduga telah mengirimkan sekitar 100 pekerja migran secara ilegal ke sejumlah negara seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi, dan Malaysia.
“Pria berinisial AWS dan 2 wanita calon pekerja migran ilegal tersebut berhasil kami amankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Zain.
Menurut Zain, penangkapan ini bermula dari informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran ilegal di kawasan Neglasari. Ketika petugas melakukan pengawasan, mereka menemukan dua wanita keluar dari tempat penampungan tersebut menuju Bandara Soekarno Hatta, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
AWS kini diamankan di Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama barang bukti berupa paspor dan dokumen lain yang diduga akan digunakan untuk memberangkatkan pekerja migran secara ilegal. Ia dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. AWS juga disubsiderkan dengan Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang memuat ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat agar waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan penampungan dan pengiriman pekerja migran secara ilegal,” pungkas Zain. [LM]