SERANG; LENSAMETRO- Polda Banten memberikan warning kepada para pelaku penagih utang (Debt Collector) yang ‘sok jagoan’ dari pihak leasing terhadap nasabah (konsumen) yang menunggak pembayaran kendaaraan bermotor.
Sikap penagih hutang kendaraan seperti menarik motor atau mobil secara paksa dan disertai kekerasan bisa dipiadan.
Dirkrimsus Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana.
“Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap penagih utang tersebut, jika melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme,” ujar Kombes Pol Edy Sumardi kepada wartawan, Minggu (19/01/2020).
Edy menegaskan, Debt collector bisa dipidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa.
“Jika melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana. Sebab, yang berhak melakukan penyitaan atau menarik kendaraan itu adalah aparat penegak hukum,” tegasnya.
Edy menuturkan, berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri. Melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
“Artinya, kasus nasabah akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah tersebut,” jelasnya.
Edy mengungkapkan, kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.
“Tindakan pihak leasing melalui penagih utang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan,” pungkasnya. (ril/joe)