PANDEGLANG;LENSAMTERO -Guru ngaji di Kabupaten Pandeglang bakal diguyur dana Rp42 juta dari jaminan kematian.
Selain guru ngaji, aparatur desa, para RW, RT juga mendapatkan jaminan kematian tersebut, dengan syarat aparatur desa dan guru mengaji memiliki surat keputusan (SK) dari Kepala Desa (Kades) dan diikut sertakan sebagai Anggota BPJS Ketenagakerja dan sudah diterapkan pada awal tahun 2020.
“Para aparatur pemerintahan desa di Pandeglang, Banten, mulai dari tingkat RT hingga perangkat desa bisa mendapat jaminan kesehatan dan jaminan kematian dari Pemkab Pandeglang melalui program jaminan ketenagakerjaan,” ujar Bupati Pandeglang Irna Narulita saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kecamatan Cigeulis, Senin (09/03/2020).
Menurut Irna, program tersebut sudah berjalan. Salah satu yang menerimanya yakni apartur desa di Kecamatan Cigeulis yang meninggal dunia. “Mendapatkan santunan kematian sebesar 42 juta rupiah,” Ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada menilai program tersebut merupakan klaim yang basi. Lantaran apabila iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap dibebankan kepada peserta dengan memotong biaya honor perangkat desa dan Insentif RT RW atau Guru Ngaji dengan sumber anggaran APBDes.
“Hal itu bisa dilakukan tanpa harus melalui Kerjasama Pemda dan BPJS Ketenagakerjaanpun bisa dilakukan oleh perseorangan. Bahkan berlaku untuk peserta tenaga kerja di luar hubungan kerja sekalipun. Dan jika iuran akan dibebankan melalui APBD tolong rasionalisasikan darimana pos anggarannya,” katanya.
Kata Uday, seharusnya ini menjadi inisiatif kepala desa dalam menjamin kesejahteraan perangkat dan para stakeholder di desa tersebut sesuai dengan undang-undang No. 06 Tahun 2014 serta peraturan lainnya.
“Jangan sampai terjadi lagi program tunjangan kematian untuk seluruh warga Pandeglang yang tidak dapat dijalankan secara maksimal, di saat Pandeglang dijabat Bupati Dimyati Natakusuma,” ketusnya. (jir/joe)