KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang menerima penghargaan bergengsi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) atas penerapan Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar dengan predikat sangat baik (Nilai A). Sertifikat penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Banten pada upacara peringatan Hari Korpri ke-92 di Kantor Gubernur Provinsi Banten, Jumat (29/11/2024).
Penghargaan ini diberikan kepada DPKP Kabupaten Tangerang sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), yang dinilai berhasil mengimplementasikan sistem manajemen pengawasan pangan segar secara efektif. Sertifikat yang diberikan merujuk pada keputusan Bapanas dengan nomor: 434.72/PK.02.03/K/10/2024.
Kepala DPKP Kabupaten Tangerang, Ir Asep Jatnika Sutrisno, menyatakan rasa syukur atas pencapaian ini. “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada tim DPKP Kabupaten Tangerang, khususnya tim OKKPD, yang telah bekerja keras dalam mengimplementasikan manajemen pengawasan keamanan pangan segar yang baik sehingga mendapatkan penghargaan ini. Jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik lagi,” ujarnya.
Penilaian ini merupakan bagian dari tolok ukur pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan dan Mutu Pangan Segar di daerah. Dalam pelaksanaannya, pengawasan meliputi berbagai aspek, seperti keamanan pangan, mutu pangan, gizi, serta label dan iklan untuk pangan segar. Sistem ini berfungsi untuk mengkategorikan status kelembagaan di daerah, sehingga dapat direncanakan pembinaan dan fasilitasi yang diperlukan.
Sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan, DPKP Kabupaten Tangerang terus berkomitmen untuk memastikan pangan segar yang dikonsumsi masyarakat aman dan berkualitas.
Sejak dibentuk pada 2022, tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Sertifikat Label Putih Registrasi PSAT PDUK kepada 23 pelaku usaha atau unit usaha, dengan berbagai jenis pangan segar seperti bawang batang, daun ketumbar, caisim manis, hingga lada hitam bubuk.
“Tim OKKPD saat ini juga sedang memproses tiga pelaku usaha yang mengajukan penerbitan PB-UMKU untuk jenis PSAT berupa lada hitam bubuk,” pungkas Asep. [LM]