JAKARTA, LENSAMETRO.com- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang yang telah menetapkan tersangka dugaan kasus penyelewengan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Pendamping PKH itu sudah ada gajinya. Jadi gak ada alasan untuk memotong bantuan,” ujar Risma di Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Menurut Risma, langkah yang diambil Kejari Kabupaten Tangerang sudah tepat. Karena sudah mengambil langkah berani dengan memeriksa banyak saksi.
“Kami apresiasi kinerja Kejari Kabupaten Tangerang,” tukasnya.
Baca Juga ; 2 Oknum Pendamping PKH Ditahan Kejari Kabupaten Tangerang, Begini Modus Tersangka
Sementara, Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin dan sejumlah penyidik kejaksaan yang diterima Mensos Tri Rismaharini mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kantor Mensos karena diundang oleh Mensos.
“Kami diundang untuk menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan terkait Program PKH di Kabupaten Tangerang,” ungkap Bahrudin kepada wartawan.
Selain itu, juga menjelaskan terkait perkara yang sedang ditangani di Kejari Kabupaten Tangerang.
Pertemuan tersebut berlangsung selama 30 menit.
Baca Juga ; Dugaan Penggelapan Dana PKH di Tigaraksa Capai Rp3,5 Miliar, Calon Tersangka Siap-Siap
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan tersangka kepada dua oknum pendamping PKH Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (joe)