TANGERANG, LENSAMETRO- Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adif Miftahul menanggapi keluhan anggota DPRD terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang memuat saleri kunjungan kerja (kunker) DPRD se Indonesia.
“Oh saya kira Perpres 33 ini bagus karena sebagai parameter untuk mengukur kinerja dewan berbasis pada skala prioritas atau efisiensi,” ujar Adib kepada lensametro.com, Rabu (24/02/2021).
Terang Adib, adanya Perpres 33 tersebut bagian dari evaluasi terhadap kinerja anggota DPRD selama ini. Khususnya saat melakukan kunker.
“Perpres ini timbul karena bagian dari keresahan atau efek dari praktek kinerja anggota DPRD yang kebanyakan ugal-ugalan,” tukasnya.
BACA JUGA : Ini Kata Fraksi PKB Kabupaten Tangerang Soal Perpres 33
Menurut Adib, selama ini kunker anggota DPRD disinyalir hanya ajang untuk mendapatkan sarana, uang kunker dan berwisata.
“Foya-foya, berwisata dalam tanda kutif dibiayai oleh negara. Itukan masalah yang dari dulu tidak pernah bisa diselesaikan,” ucap analis politik ini.
Kata Adib, seharusnya anggota DPRD menyambut baik atas diberlakukanya Perpres 33 tersebut bukan mengeluh dan merasa dimiskinkan.
“Mirisnya sebagian dari mereka menyebut terserang Covid33 terkait Pemberlakuan Perpres 33. Toh Kalau mau study banding padahal bisa dengan cara digitalisasi. Googling lalu presentasi, tidak perlu mengeluarkan anggaran yang banyak,” tandasnya.
“Tapi kan pada akhirnya, politisi yang menjadi dewan itu bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat. Itu lebih penting,” imbuhnya.
Namun lanjut Adib, seharusnya Pepres 33 juga berlaku untuk DPR RI agar ada rasa keadilan. “Kalau di daerah dikenakan, mengapa di pusat tidak! Harusnya tidak hanya menyasar ke anggota DPRD saja,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Kabupaten Tangerang mengeluhkan atas berlakukanya Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
BACA JUGA ; Wow, Perpres 33 Berdampak Memiskinkan Anggota DPRD?
Bahkan diantara anggota DPRD menyebut Perpers tersebut bisa memiskinkan anggota DPRD. (joe)