Polisi Tetapkan AC Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di Rajeg Usai Periksa 19 Saksi

REDAKSI | Doni
REDAKSI | Doni
13 Okt 2026 20:54
2 menit membaca

PENYIDIK Polresta Tangerang Polda Banten menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kampung Priuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dilakukan secara profesional.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Polresta Tangerang telah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa 19 orang saksi dan satu orang ahli, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

“Berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (9/10/2026), seorang pria berinisial AC telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Maruli, Selasa (13/10/2026).

Maruli menjelaskan, perkara tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika jemaat GKPI Rajeg tengah melaksanakan ibadah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, seorang pria berinisial AC diduga meminta jemaat menghentikan kegiatan ibadah dan menutup tempat tersebut. AC juga disebut mempertanyakan perizinan tempat ibadah.

Dalam rangkaian kejadian itu, AC juga diduga mengeluarkan sebilah golok dan menancapkannya ke tembok bangunan tempat ibadah. Setelah jemaat keluar, tempat tersebut diduga digembok. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polresta Tangerang.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah golok bergagang hitam dan rekaman video yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Atas perkara itu, tersangka AC disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.

Maruli menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan setiap persoalan ditangani melalui mekanisme hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga toleransi, menghormati perbedaan agama dan kepercayaan, serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan,” tegasnya.

Maruli juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kerukunan antarumat beragama agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Polisi memastikan proses penanganan perkara tersebut terus berjalan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.