
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan KG sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional (BOP) untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
KG adalah Kepala PKBM Indonesia Negeriku yang berlokasi di Kecamatan Kosambi. Beberapa waktu lalu, Kejari Kabupaten Tangerang menggeledah PKBM tersebut dan menemukan dugaan korupsi.
“Kerugian negara kurang lebih Rp2 miliar lebih,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo, Senin (24/8/2026).
Namun dia menyambung, untuk nilai total kerugian negara secara pasti mesti menunggu hasil audit auditor. Sedangkan modus dugaan korupsi tersebut adalah manipulasi data siswa.
Kata Eko, pada tahun 2023, PKBM Indonesia Negeriku menerima alokasi dana BOP sebesar Rp. 813.050.000. Dana tersebut untuk 535 siswa.
“Namun fakta riilnya hanya terdapat 7 siswa aktif,” ujarnya.
Sementara pada tahun 2024, PKBM Indonesia Negeriku menerima dana sebesar Rp. 908.830.000 untuk 581 siswa. Namun fakta riil hanya 13 siswa aktif. Kemudian pada tahun 2025 menerima dana sebesar Rp. 822.140.000 untuk 511 siswa. Sedangkan fakta riil hanya 8 siswa aktif.
Berdasarkan fakta tersebut, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 2.506.740.000,00.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang Muhammad Arsyad menambahkan, penetapan KG sebagai tersangka telah memenuhi syarat objektif dengan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Dua alat bukti yang sudah kita miliki baik itu keterangan saksi maupun keterangan ahli,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka KG dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.