
SERANG (Lensametro.com) – Aksi pencurian dengan kekerasan terhadap sopir dan kenek truk tangki pengangkut solar sebanyak 14 kiloliter di Tol Tangerang–Merak akhirnya berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Aksi tersebut terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di KM 75 Jalan Tol Tangerang–Merak. Para pelaku menghentikan secara paksa kendaraan tangki dan menyekap kedua korban sebelum membawa kabur solar curian yang kemudian dijual kepada penadah.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, sebanyak enam orang telah ditangkap yakni AS (38), FL (55), JA (35), MR (35), SU (47), dan HA (38). Sementara dua pelaku lainnya, RH dan KK, masih buron.
“Para pelaku menjalankan aksi tersebut bermotif untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Dian.
Aksi kejahatan ini ternyata sudah direncanakan sehari sebelumnya. Pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, para pelaku yakni SU, FL, RH (DPO), AJ, JA, dan KK berkumpul di rumah salah satu pelaku di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Mereka menyusun rencana dan standby di Rest Area Balaraja sebelum membuntuti truk target yang bermuatan solar.
“Pada 24 Juli 2025 pukul 00.30 WIB, KK melihat mobil tangki tersebut dan memberi sinyal kepada pelaku lainnya untuk mengejar kendaraan itu,” katanya.
Truk tersebut dikejar menggunakan dua mobil, yakni Daihatsu Terios warna silver dan Toyota Avanza warna putih. Sesampainya di ruas antara Tol Serang Timur dan Serang Barat sekitar pukul 01.00 WIB, mobil Terios menghimpit truk tangki dari sisi kanan. RH yang duduk di kursi depan kiri mobil itu menodongkan senjata kepada sopir dan memaksa truk berhenti.
“Setelah berhenti, RH dan HA turun dari Terios lalu memaksa sopir dan kenek keluar. Keduanya dibawa ke dalam mobil Terios, kemudian mata dan tangan mereka dilakban oleh RH dan SU,” tutur Dian.
Sementara itu, AS dan JA keluar dari Avanza putih dan mengambil alih kemudi truk tangki. Mereka langsung mengarahkan kendaraan tersebut menuju lokasi penadah bersama KK yang memandu dari Avanza. Truk keluar melalui Tol Cilegon Timur.
Sekitar pukul 02.00 WIB, HA dan pelaku lain yang berada dalam Terios berhenti di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang untuk menunggu proses pemindahan solar ke tangki penadah selesai.
“Sekitar satu jam kemudian, solar telah selesai dipindahkan. RH dihubungi KK dan mereka pun berangkat lagi ke ruas tol antara Serang Barat dan Cilegon Timur,” ujar Dian.
Truk berisi solar hasil curian akhirnya ditinggalkan di pinggir tol, sementara sopir dan kenek diturunkan di lokasi tersebut pada pukul 03.30 WIB. Pelaku kemudian kembali ke rumah AS di BTN Tulip Residence, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, yang menjadi titik kumpul terakhir.
“Sekitar pukul 04.30 WIB, para pelaku berkumpul dan membahas hasil penjualan solar tersebut. Sebanyak 14.000 liter solar dijual dengan nilai Rp110.000.000. Masing-masing pelaku mendapat bagian Rp11.500.000,” tambah Dian.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penangkapan beruntun di wilayah Banten. Berikut kronologinya:
Sabtu, 2 Agustus 2025: AS ditangkap di BTN Tulip Residence, Desa Bojong Leles, Cibadak, Lebak.
Sabtu, 2 Agustus 2025: FL ditangkap di BTN Bojong Leles, Desa Bojong Leles, Cibadak, Lebak.
Sabtu, 2 Agustus 2025: JA ditangkap di Kampung Ranca Sumur Bojong, Desa Ranca Sumur, Kecamatan Kopo, Serang.
Sabtu, 2 Agustus 2025: MR ditangkap di Desa Bolang, Kecamatan Malingping, Lebak.
Minggu, 3 Agustus 2025: SU ditangkap di Desa Bolang, Kecamatan Malingping, Lebak.
Minggu, 3 Agustus 2025: HA ditangkap di lokasi yang sama dengan SU.
Dian menerangkan bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah menghimpit kendaraan tangki, lalu mengancam sopir dan kenek menggunakan senjata, memaksa mereka turun dan dibawa ke dalam mobil pelaku. Selanjutnya, solar dari tangki dicuri dan dijual ke tempat penampungan.
“Supir dan kenek dibawa ke dalam mobil. Kendaraan tangki yang bermuatan solar dibawa dan dijual ke tempat penampungan kemudian solar dipindahkan dari tangki yang bermuatan solar ke tangki yang lain. Masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan solar tersebut,” terang Dian.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti:
Dari AS: 1 unit handphone Samsung Galaxy A16 5G
Dari FL: 1 unit handphone Oppo A18, 1 kartu ATM BCA
Dari JA: 1 unit handphone Realme C2
Dari MR: 1 unit handphone Vivo 1814
Dari SU: 1 unit handphone Oppo A16
Dari HA: 1 unit handphone Vivo V2030
Dari LL: 1 unit kendaraan truk tangki bermuatan solar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Dikenakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara, hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” pungkas Dian. [LM]