Marak Kecelakaan, DPRD Desak Penegakan Secara Tegas Perbup Truk Tanah di Tangerang

Redaksi Lensametro.com
16 Okt 2024 19:45
Berita 0 391
2 menit membaca

TANGERANG (Lensametro.com) – Pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 mengenai batas jam operasional kendaraan tiga gardan di Kabupaten Tangerang kian memprihatinkan dan tidak boleh dianggap enteng. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan masalah ini, menyusul banyaknya kecelakaan akibat truk tanah yang melintas di luar waktu yang ditentukan.

Deden menekankan bahwa masalah tersebut telah mencapai situasi darurat, mengingat nyawa warga terus menjadi korban karena kelalaian dalam pengawasan.

“Ini tidak sederhana dan jangan dibuat sederhana. Masalah yang ditimbulkannya sudah sangat darurat. Kami akan minta permasalahan ini betul-betul bisa diselesaikan,” ujarnya, Rabu (17/10/2024).

Menurut Deden, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini, karena pelanggaran truk tanah yang melintas sembarangan telah merenggut banyak nyawa. Dalam rapat anggaran perubahan, Dinas Perhubungan menyatakan bahwa penegakan Perbup terkendala oleh minimnya jumlah petugas dan luasnya wilayah kabupaten.

Merespons hal itu, Deden menyarankan agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengalokasikan pegawai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kelebihan staf untuk membantu Dinas Perhubungan. Selain itu, ia mengusulkan agar dibentuk satgas gabungan dengan melibatkan kepolisian, kecamatan, dan kelurahan.

“Tinggal bagaimana nanti dibuatkan saja aturan-aturannya seperti apa. Kalau dibutuhkan biaya, kami dari DPRD akan dorong untuk penambahan anggaran asal perbup ini bisa ditegakkan dengan baik,” katanya.

Meski demikian, Deden menganggap alasan kekurangan personel hanyalah dalih klasik. Ia berjanji akan segera mengecek langsung kebenaran kendala tersebut.

“Tapi saya juga belum tahu benar atau tidak mereka kurang personil. Nanti kita akan cek,” pungkasnya. [LM]