
KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Setelah dikuasai secara sepihak selama 15 tahun, akhirnya aset daerah berupa Gedung Serba Guna (GSG) di Kampung Bubulak, RT00/004, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Gedung senilai Rp1.110.770.000 yang berdiri di atas lahan seluas 1.685 meter persegi itu sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal oleh warga untuk kepentingan komersial. Kini, aset tersebut telah diambilalih Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kabupaten Tangerang dan segera diserahkan kepada pemerintah daerah setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Eddy Purwanto, menjelaskan bahwa penyelamatan aset daerah ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.
Dengan dasar SKK itu, Tim JPN yang berada di bawah Seksi Datun langsung melakukan serangkaian langkah nonlitigasi berupa peneguran dan pemanggilan terhadap pihak penguasa lahan, yaitu Ketua Yayasan Darussalam.
Dari proses klarifikasi, pihak yayasan mengakui telah menempati lahan tersebut secara tidak sah dan menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan area serta membongkar pagar yang mengelilingi aset, dalam waktu satu pekan sejak 19 Juni 2025.
“Alhamdulillah lewat serangkaian tindakan itu, aset daerah yang dikuasai secara ilegal oleh warga setempat untuk kepentingan komersil berhasil diambilalih Tim JPN,” ungkap Eddy kepada wartawan, Kamis (26/06/2025).
Pernyataan kesediaan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang disaksikan oleh Tim JPN, Tim BPKAD, dan Lurah Mekar Bakti, Ucu Darsono.
Lebih lanjut, kata Eddy, terhadap bangunan yang telah berdiri di atas lahan itu akan dilakukan koordinasi lebih lanjut oleh BPKAD Kabupaten Tangerang guna kemungkinan dijadikan hibah bangunan.
Jika di kemudian hari pihak yayasan mengingkari kesepakatan tersebut, Tim JPN tidak akan ragu mengambil langkah hukum tegas, termasuk pengosongan secara paksa dan gugatan ke pengadilan.
“Aset beserta dokumen pendukung lainnya secara resmi akan kami serahkan BPKAD. Keberhasilan Tim JPN mengambilalih aset daerah ini merupakan wujud nyata peran aktif Bidang Datun Kejari Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara yang berada di wilayah ini,” katanya. [LM]