TANGERANG,LENSAMETRO — Pemkab Tangerang telah menyiapkan lahan 40 hektare Tempat Pemakaman Umum (TPU) korban covid-19, Rabu (08/04/2020).
TPU yang disiapkan khusus jenazah korban covid-19 tersebut berada di Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah mengatakan, TPU di Sukamulya telah ditetapkan Pemkab Tangerang khusus korban Covid-19.
” Iya benar, Pemkab Tangerang sudah menetapkan TPU Buniayu sebagai pemakaman khusus pasien covid-19,”ujar Iwan Firmansyah kepada wartawan.
Iwan memastikan, adanya pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Buniayu tidak akan berdampak negatif ke masyarakat sekitar. Pasalnya, penguburannya sudah sesuai dengan anjuran dari medis. “Jenazah minimal harus menggunakan ketentuan seperti petugasnya mengunakam APD dan tidak berbahaya sesuai SOP Medis Covid 19,” ucapnya.
Dalam proses pemakaman, kata Iwan, pihak keluarga korban boleh hadir, namun harus menjaga jarak dan paling banyak dihadiri oleh dua orang anggota keluarga.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan, jenazah seorang yang meninggal akibat Covid-19 baik berstatus PDP maupun terkonfirmasi positif boleh dimakamkan pada TPU yang berada di sekitar permukiman warga.
“Warga jangan panik, atas adanya pemakaman jenazah Covid-19 yang dekat dengan permukiman warga,” ujarnya.
Menurutnya, virus korona paling lama bertahan di tubuh seseorang yang sudah meninggal sekitar tiga hari. Namun, kata Hendra, apabila masih bertahan, virus tersebut akan dimakan oleh mikro organisme yang berada di tanah. (stu/joe)