banner 970x250

Zulkarnain-Lerru Resmi Lolos Verifikasi, Siap Bertarung di Pilkada Tangerang 2024

2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Zulkarnain dan Lerru Yustira, telah resmi lolos dari tahapan verifikasi administrasi dan faktual untuk jalur independen dalam Pilkada Serentak 2024. Penetapan ini membuka jalan bagi pasangan tersebut untuk melanjutkan proses pendaftaran sebagai calon resmi dalam kontestasi politik lokal tersebut.

Dalam verifikasi faktual pertama dan kedua yang dilakukan KPU Kabupaten Tangerang, pasangan Zulkarnain-Lerru berhasil mengumpulkan dukungan sebanyak 159.156, melebihi syarat minimal yang ditetapkan KPU sebanyak 152.999 dukungan.

“Alhamdulillah hari ini sudah dilaksanakan penetapan dan selanjutnya bakal pasangan calon tersebut berhak untuk mengikuti kontestasi dan melakukan pendaftaran Pilkada 2024 yang mana sesuai dengan tahapan di mulai dari tanggal 27-29 Agustus,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Umar, pada Senin, 19 Agustus 2024.

Umar menjelaskan bahwa tahapan pencalonan untuk jalur independen telah dimulai sejak 5 Mei 2024 dan berakhir pada 19 Agustus 2024. KPU Kabupaten Tangerang menerima satu pasangan calon dari jalur ini, yaitu Zulkarnain-Lerru, pada 12 Mei 2024, dan selanjutnya menjalankan serangkaian verifikasi, baik administrasi maupun faktual, yang dilakukan dalam dua tahap.

“Dan hari ini di tanggal 19 Agustus tahun 2024 kami telah menetapkan bahwa untuk bakal pasangan calon jalur perseorangan telah memenuhi syarat,” jelasnya.

Umar menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, pasangan Zulkarnain-Lerru telah memenuhi syarat jumlah dukungan dan sebaran jumlah kecamatan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual yang telah dilakukan.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 91 Ayat 1, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban menetapkan bakal pasangan calon jalur independen yang telah memenuhi syarat untuk berhak mengikuti kontestasi Pilkada.

“Di tanggal 27 Agustus nanti kita akan melakukan penerimaan pendaftaran untuk bakal pasangan calon baik dari jalur perseorangan maupun jalur partai politik atau gabungan partai politik,” tandasnya. [LM]