Wow, Perpres 33  Berdampak ‘Memiskinkan’ Anggota DPRD?

TANGERANG, LENSAMETRO– Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tangerang mengeluhkan pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Pasalnya, Perpres tersebut disebut-sebut bisa memiskinkan anggota DPRD di daerah. Khususnya mengatur pemangkasan pendapatan uang perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunker) anggota legislatif di daerah.

BACA JUGA : Usai Lockdown, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Langsung Tancap Gas ke Jawa Barat

“Perpres 33 adalah upaya memiskinkan anggota dewan yang di daerah seperti di kabupaten, kota dan provinsi,” ujar salah satu sumber dari anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Ia menyebut Perpes 33 tersebut tidak berlaku bagi anggota DPR RI. “Hanya berlaku di daerah,” tandas anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Tangerang lainya Ahyani menanggapi dingin atas pemangkasan uang perjalanan sesuai Perpres 33 tahun 2020 tersebut.

Menurutnya, Perpres Nomor 33 tersebut sudah diberlakukan sejak Januari 2021 yang lalu. Namun, menurutnya keluhan tersebut kencang di kalangan DPRD Kabupaten Tangerang. “Banyak yang mengeluh,” tukasnya.

BACA JUGA : Pengendara Berjibaku Terobos Banjir di Curug, Anggota DPRD Ungkap Fakta Ini

Namun, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Tangerang ini menegaskan, setiap kebijakan pasti ada pro kontra. Dan keluhan anggota DPRD Kabupaten Tangerang masih terbilang wajar.

“Adanya Perpres tersebut memberikan pelajaran agar ke depan anggota dewan harus mempunyai penghasilan lain. Sehingga tidak hanya mengandalkan dari penghasilan sebagai anggota dewan saja,” ucap Ahyani.

Perlu diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 33 tahun 2020 Tentang Satuan Harga Regional tersebut anggaran perjalan dewan berkurang. Karena rata-rata perjalanan dinas di dalam negeri atau luar kota dipatok tidak boleh melebihi Rp500 ribu.

Informasi yang dihimpun, perjalan dinas atau kunker anggota DPRD Kabupaten Tangerang saat ini untuk luar kota dibayar Rp370.000 per hari. Sedangkan sebelumnya mencapai Rp1.200.000 per hari. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *