LEBAK;LENSAMETRO- Obat terlarang seperti pil tramadol dan eximer marak beredar di Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam kurun waktu satu bulan, Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang tersebut. Hal itu terungkap saat konferensi pers pada Senin (02/11/2020) di Mapolres Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Iptu Ilman Robiana mengungkapkan, dalam kurun Oktober 2020 pihaknya berhasil mengamankan 24 ribu eksimer dan 7000 butir tramadol HCL.
“Ribuan pil terlarang tersebut diamankan dari dua orang pelaku seusai mengambil barang dari Jakarta,” ungkap Ilman.
Baca Juga ; Selama 2 Pekan, 23 Orang Pengedar Narkoba Disikat Polisi di Tangerang
Terangnya dua tersangka tersebut berinisial JP dan KS, warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak. “Pelaku sebelumnya sudah mengedarkan di wilayah Banten Selatan dan sudah berjalan sekitar tiga bulan,” ungkapnya.
Lanjut Kasat, pihaknya polisi juga menyita obat tersebut dari apotek kosmetik ilegal di wilayah Lebak. “Tersangka sudah diamankan di rutan Polres Lebak.” jelas Ilman.
Selain itu, pada Selasa (16/10/2020) Sat Resnarkoba Polres Lebak juga berhasil meringkus tersangka pembawa sabu berinisial DN.
Dari tangan DN, polisi menyita 9,9 gram narkoba jenis sabu yang sudah dibungkus 33 kemasan plastik permen kiss siap edar.
Baca Juga ; Toko Penjual Eximer dan Tramadol di Pakuhaji Digrebek, Omsetnya Ratusan Juta Perbulan
Para tersangka dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan para pelaku pengedar shabu dikenakan pasal 112 ayat(2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (oq/joe)