KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Delapan pos pantau gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten Tangerang kini beroperasi 24 jam untuk mengawasi truk tambang sumbu tiga atau lebih yang mengangkut tanah, pasir, dan batu di Tangerang Raya. Pos-pos ini beroperasi dalam dua shift, memastikan kendaraan tambang mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menegakkan aturan jam operasional kendaraan tambang yang ditentukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang. Jam operasional kendaraan tambang hanya diizinkan mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
“Penegakan aturan jam operasional terhadap kendaraan tambang ini terus kita (petugas gabungan) awasi selama 24 jam,” katanya pada Minggu (17/11/2024).
Sejak truk tambang kembali beroperasi pada Kamis (14/11/2024) pasca penghentian aktivitas selama enam hari akibat kericuhan di Kosambi, petugas gabungan telah memutar balik 93 kendaraan dan menilang 21 lainnya. Dari hasil pemeriksaan, 21 sopir truk menjalani tes urine, dengan hasil 20 negatif dan satu positif narkoba.
“Terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Zain, merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, para pengemudi kendaraan tambang diwajibkan membawa kelengkapan dokumen seperti SIM, STNK, KIR, surat keterangan bebas narkoba dari instansi berwenang, serta surat penunjukan pengemudi dari perusahaan.
Sebagai informasi, delapan pos pantau ini tersebar di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yaitu:
- Rawa Bokor di Kecamatan Benda,
- Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang,
- Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh,
- Suryadharma di Kecamatan Neglasari,
- Telesonic di Kecamatan Jatiuwung,
- Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung,
- Cadas di Kecamatan Sepatan, dan
- Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.
Setiap pos pantau dipimpin oleh Perwira Pengendali dan melibatkan enam personel dari Polres Metro Tangerang Kota, ditambah anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
“Operasi ini adalah langkah untuk memastikan keselamatan masyarakat dan ketertiban lalu lintas. Semua pelanggaran akan ditindak tegas,” pungkas Zain. [LM]