TANGERANG; LENSAMETRO— Kabupaten Tangerang masuk zona hijau penyebaran covid-19. Hal tersebut terlihat dari hasil rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dipimpin Gubernur Banten Wahidin Halim secara teleconfrence, Minggu (12/07/2020).
Namun, meskipun sudah masuk zona hijau, Kabupaten Tangerang ditetapkan akan melanjutkan PSBB dua pekan ke depan.
Baca Juga : Lagi, PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Sampai 12 Juli 2020
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan, PSBB di Kabupaten Tangerang diperpanjang dengan berbagai pelonggaran. Salah satunya izin resepsi pernikahan dan pembukaan pondok pesantren.
“PSBB dilanjutkan dalam rangka mempertahankan disiplin masyarakat untuk senantiasa melaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya, menggunakan masker apabila keluar rumah, menjaga jarak dan sering cuci tangan,” ungkap Zaki kepada wartawan.
Terkait berbagai pelonggaran yang dimaksud untuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis).
“Juklak dan juknis kelonggarannya masih menunggu surat keputusan Gubernur Banten,” terang Zaki.
Baca Juga : Hari Pertama PSBB Jilid 5, Zaki dan Pengurus PWI Blusukan ke Pasar Sentiong Balaraja
Lanjut Zaki, pondok pesantren yang rencananya akan kembali dibuka saat ini baru di tingkat aliyah. “Namun tetap mengikuti protokol kesehatan dan masih menunggu protapnya,” tandasnya.
Sedangkan resepsi pernikahan dilonggarkan dengan jumlah maksimal 30 orang. “Izin hiburan di pernikahan masih menunggu simulasi,” pungkasnya. (stu/joe)