banner 970x250
banner 970x250

banner 970x250

Tragis! Bocah Lelaki Berusia 4 Tahun di Tangsel Tewas oleh Kedua Ortu

doni
8 Agu 2025 21:47
2 menit membaca

KAB. TANGERANG-, Bocah laki-laki berusia 4 tahun di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus meregang nyawa. Ironisnya, nyawa si bocah melayang diduga akibat menerima kekerasan dari kedua orang tuanya.

Ayah korban berinisial AAY (26) dan ibunya berinisial FT (25) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangsel. Kepada polisi, keduanya mengaku kesal hingga menganiaya korban sampai meninggal dunia. Adapun pemicu kekesalan kedua tersangka karena menurut para tersangka, korban kerap mengeluarkan kata-kata kasar.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, pada Jumat (25/7/2025), di sebuah apotek di Jalan Raya Jombang, Ciputat, Kota Tangsel, tempat orang tua korban bekerja, korban dan ibunya telibat adu mulut.

“Tersangka AAY yang mendengar cekcok tersebut lalu menganiaya korban hingga akhirnya korban meninggal dunia,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H Inkiriwang, Jumat (8/8/2025).

Victor juga mengatakan, penganiayaan terhadap korban bukan hanya satu kali. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah 6 kali menganiaya korban dari rentang waktu sejak 13 Juni sampai 25 Juli 2025. Kedua tersangka melakukan aksi penganiayaan tersebut dalam kondisi sadar.

Lanjut Victor, dari hasil autopsi, korban mengalami memar di wajah dan luka di perut akibat benturan keras yang merobek tirai menggantung di usus. Victor menambahkan, korban mengalami kekerasan secara berulang dari kedua tersangka hingga akhirnya mengalami luka parah di bagian perut.

Saat kejadian, ujar Victor, ayah korban dengan tega menendang dan membanting korban ke lantai. Sementara, sang ibu menjambak dan memukul korban dengan sapu ijuk.

Tersangka AAY dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan 44 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Tersangka AAY langsung ditahan polisi. Sedangkan tersangka FT tidak dilakukan penahanan karena mempunyai anak yang masih berusia satu tahun.

“Atas dasar pertimbangan rasa kemanusian tersangka FT yang merupakan ibu kandung korban tidak kami tahan karena sebagai seorang ibu masih ada tanggung jawab untuk merawat anak,” tandas Victor.