TANGERANG; LENSAMETRO— Aksi nekat tiga warga yang mengaku sebagai tim sukses (Timses) Kepala Desa (Kades) Cirendeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang mengamuk di kantor desa berujung ke jeruji besi, Jumat (26/06/2020).
Tiga warga Kampung Cisalak ini, kini mendekam di Mapolsek Cisoka setelah aksi pengrusakan kantor di desa tersebut.
Hal itu dilakukan atas dasar dendam dan kecewa lantaran janji manis kepala desa saat Pilkadea tidak kunjung ditepati.
Salah satu tersangka ER (35) mengatakan, ia dan kedua orang rekannya sengaja merusak barang-barang yang berada di Kantor Desa pada Sabtu, 20 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Lantaran proyek pembangunan toilet desa yang dijanjikan saat pilkades tidak dilibatkan.
Baca Juga : Tepat di Peringatan HANI 2020, Dua Pengedar Sabu Digulung Polsek Cisoka
“Kita timsesnya dulu saat Pilkades, banyak janji yang diucapkan, tapi setelah terpilih ga ada kumpul bareng lagi. Istilahnya ada pembukaan, harus ada penutupan,” ujarnya di Mapolsek Cisoka.
Sementara itu, Kapolsek Cisoka AKP Nur Rakhman mengatakan, tersangka ER (35), SA (30), dan AY (40) berhasil dibekuk usai Unit Reskrim Polsek Cisoka mendapat laporan dari Epen Supendi selaku Kepala Desa Cirendeu.
“Setelah mendapat laporan pengrusakan dari kepala desa, langsung lidik membenkuk tersangka,” ungkap Nur Rakhman kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, kronologi pengrusakan kantor desa diawali pengakuan saksi yang bertugas jaga malam. Tiga orang yang diketahui warga setempat dalam keadaan mabuk masuk ke kantor desa.
Baca Juga : Oknum Aparatur Desa Tanjung Pasir yang Kepergok Judi Capsa Diproses Polisi
“Awalnya menanyakan keberadaan kepala desa. Karena kepala desa tidak ada di tempat. Tanpa alasan yang jelas melakukan pengerusakan,” terang Kapolsek.
Mantan Kapolsek Mauk ini menjelaskan sejumlah barang yang rusak yakni antara lain kaca jendela, 3 buah kursi panjang, 2 buah kursi ukuran 4 seat, dan 1 buah tempat cuci tangan.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta,” terang Nur Rakhman.
Atas perbuatanya, ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (stu/joe)